Visum et Repertum Dalam Kasus Penganiayaan Siswa Yang Mengakibatkan Kematian ; Mengurai Kekuatan Bukti

Faedonajokho Sarumaha, S.H.,M.H.,CLA.,CTL
Faedonajokho Sarumaha, S.H.,M.H.,CLA.,CTL

Ditulis Oleh Faedonajokho Sarumaha, S.H.,M.H.,CLA.,CTL  (Praktisi Hukum dan Penulis di Jakarta)

Jakarta|EGINDO.co Kasus penganiayaan siswa di SMK Negeri 1, Kec. Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 30 Oktober 2025, mengakibatkan kematian, peristiwa menyedihkan ini terjadi di dalam ruang belajar pada jam belajar, dengan disaksikan beberapa siswa lain sebagai saksi dan pelaku juga telah mengakui perbuatannya.

Pertanyaan utama adalah apa peram _visum et repertum _dalam perkara ini, bagaimana kasus tetap bergerak maju tanpa visum? Sejauh mana kekuatan pembuktian tanpa autopsi? Dan apakah bukti lain cukup membawa perkara ini ke jalur pengadilan? Tulisan ini menelusuri hak-hak keluarga, jalur hukum autopsi paksa, serta alternatif bukti yang bisa menggerakkan penyidikan.

Mengapa visum et repertum penting dalam kasus seperti ini?
Visum dan et repertum adalah bukti ilmiah yang menjelaskan penyebab kematian, cedera, dan waktu kematian. Dalam kekerasan yang berujung kematian, data medis ini sering menjadi penentu hubungan sebab-akibat antara tindakan kekerasan dan kematian.
Saksi bisa memberi kronologi kejadian yang rinci, tetapi tanpa konfirmasi medis, tuduhan terhadap pelaku bisa dipertanyakan.

Bagaimana kasus bisa terus berjalan tanpa visum?
Pembuktian tidak bergantung pada autopsi semata. Saksi yang banyak, rekaman CCTV (jika ada), jejak luka,lebam, rekam medis awal, dan *rekontruksi kejadian *tetap menjadi pilar utama pembuktian.
Pengakuan pelaku tetap relevan, tetapi perlu didukung bukti lain agar unsur pidana terpenuhi.

Opsi autopsi paksa: jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat mengajukan autopsi paksa melalui jalur hukum; pengadilan bisa menjadi jalur untuk mendapatkan autopsi jika ada kepentingan publik dan bukti yang kuat.

Dalam KUHAP diatur ttg Ketentuan alat bukti yaitu : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa (dalam kontek bukti, visum etrepertum masuk dalam kategori keterangan ahli)
Ketentuan autopsi/visum: penyidik berwenang meminta autopsi jika diperlukan; perintah pengadilan bisa diajukan untuk autopsi paksa jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Kekuatan dan kelemahan pembuktian tanpa visum
Kekuatan:
Banyak saksi memberikan kronologi kejadian yang jelas, termasuk posisi siswa, arah serangan, dan konteks kekerasan.
Pelaku yang mengakui perbuatannya bisa menjadi fondasi niat yang perlu diuji dengan bukti lain.
Bukti non-forensik seperti rekaman CCTV (jika ada) rekam luka, lebam, catatan medis, dan rekonstruksi kejadian dapat membangun narasi yang kuat.
Kelemahan:
Tanpa visum, penyebab kematian dan mekanisme cedera bisa kurang jelas, sehingga potensi sengketa mengenai bagaimana kematian terjadi.
Hubungan sebab-akibat antara tindakan pelaku dan kematian bisa lebih sulit dibuktikan secara mutlak tanpa konfirmasi medis.
Titik temu kronologi kejadian bisa lebih rentan terhadap perbedaan interpretasi saksi.

Peran visum bila dipadukan dengan bukti lain
Visum/et repertum memberikan konfirmasi ilmiah atas penyebab kematian, cedera, dan waktu kematian, sehingga memperkuat narasi saksi dan pengakuan.
Tanpa visum, bukti lain tetap bisa menutupi celah: saksi yang konsisten, rekaman CCTV, bukti luka, dan rekam medis awal.
Jalur autopsi paksa tetap relevan sebagai opsi jika diperlukan untuk memastikan kebenaran, terutama jika kasus menyangkut kematian di lingkungan sekolah yang memerlukan kepastian hukum.

Hukum Indonesia menyeimbangkan hak terdakwa, hak keluarga korban, dan kepentingan publik untuk mendapatkan kebenaran. Autopsi adalah alat penting, tetapi bukan satu-satunya sumber bukti..

Kesimpulan
Visum et repertum tetap elemen kunci dalam pembuktian kematian akibat kekerasan. Namun, Indonesia menyediakan alternatif pembuktian melalui saksi, rekaman, dan bukti non-forensik. Penolakan visum tidak otomatis menghentikan penyidikan; autopsi paksa bisa diajukan melalui jalur pengadilan jika diperlukan untuk kepentingan pembuktian. Pelaku yang mengakui perbuatannya dapat dihadapkan pada pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan berat atau tindak kekerasan yang menyebabkan kematian, asalkan unsur pidana terpenuhi melalui kombinasi bukti yang ada.

Sekolah dan dan komunitas terkait perlu memperkuat pencegahan kekerasan dalam lingkungan sekolah, sekolah lebih memaximalkan fungsinya yang bukan bukan hanya sebagai tempat untuk mendikte dan mencatat pelajaran antara guru dan siswa, sekolah adalah tempat membangun karakter dan budaya anak, sekolah adalah rumah bagi siswa dan guru-gurunya adalah orang tua yang melindungi dan mendidik siswa pada jam belajar. (Sn)

Scroll to Top