Medan | EGINDO.com – Diekspose kepada publik, bahwa uang Rp150 miliar dari kasus korupsi pembangunan perumahan Citraland oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Uang ditumpuk di Gedung Kejati Sumut Jalan AH Nasution, pada Selasa (22/10/2025) lalu yang dinyatakan sebagai hasil tindak pidana korupsi.
Uang tersebut dari hasil penyitaan tindak pidana korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland. Adapun total tumpukan uang pecahan seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah yang dibungkus plastik bening itu senilai Rp150 miliar.
Dalam keterangan Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus saat ini telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp150 miliar untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik. Kemudian uang 150 Miliar rupiah itu dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland yakni Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024 berinisial ASK dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang Tahun 2023-2025 berinisial ARL, dan Direktur PT. Nusa Dua Propertino (NDP) berinisial IS yang kini telah ditahan.@
Bs/timEGINDO.com