Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Inefisiensi Jadi Sorotan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Jakarta|EGINDO.co Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menyalurkan dana sebesar Rp20 triliun untuk menghapus atau memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Presiden untuk memperkuat akses jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Namun demikian, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus tepat sasaran agar tidak membebani keuangan program JKN di masa mendatang. Pasalnya, BPJS Kesehatan mencatat defisit sebesar Rp7,14 triliun pada 2024, yang dipicu oleh peningkatan beban jaminan kesehatan serta biaya operasional yang membengkak.

“Tadi minta dianggarkan berapa, Rp20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Meski belum merinci jumlah peserta yang akan dihapus tunggakannya, Purbaya menyampaikan bahwa perbaikan tata kelola dan efisiensi di BPJS Kesehatan perlu segera dilakukan.

Salah satu bentuk inefisiensi yang disorotnya ialah kebijakan rumah sakit yang masih mewajibkan penggunaan ventilator, padahal pandemi Covid-19 telah berakhir. Ia menilai kebijakan itu memperbesar tagihan klaim BPJS secara tidak perlu.

“Nanti saya minta mereka menilai ulang, alat mana yang harus dibeli dan mana yang tidak perlu,” ujarnya.

Pemutihan Diarahkan untuk PBI

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa rencana pemutihan akan difokuskan bagi peserta mandiri yang kini telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kami berharap kebijakan ini tepat sasaran, terutama kepada mereka yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” katanya usai bertemu dengan Menkeu Purbaya.

Ia juga berharap agar pemutihan dapat menjangkau peserta kelas III mandiri, namun tetap dengan mekanisme pengawasan agar tidak disalahgunakan.

“Negara harus hadir agar masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan, tapi jangan sampai kebijakan ini dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab,” tegas Ghufron.

Dorongan agar Segera Dilaksanakan

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai pemerintah perlu segera memperjelas kriteria penerima manfaat program pemutihan. Ia mendukung langkah penghapusan tunggakan bagi peserta kelas III mandiri yang kesulitan ekonomi, dengan mengalihkan mereka menjadi peserta PBI.

“Ini penting disegerakan supaya peserta mandiri kelas III bisa kembali mendapatkan hak layanan JKN,” ujarnya dikutip dari Bisnis.com (22/10/2025).

Namun, untuk peserta dari kalangan menengah ke atas yang masih menunggak, Timboel mengusulkan agar pemerintah menerapkan diskon pembayaran tunggakan ketimbang penghapusan penuh.

“Misalnya dari kewajiban 24 bulan, cukup dibayar 12 bulan dengan diskon 50%. Itu bisa jadi penerimaan riil bagi BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Menurut Timboel, jika tidak ada mekanisme pendorong seperti itu, tunggakan dari peserta mampu berpotensi terus menumpuk dan tidak terselesaikan.

Mengutip laporan CNBC Indonesia, BPJS Kesehatan saat ini memiliki lebih dari 250 juta peserta aktif, namun masih terdapat jutaan peserta mandiri yang menunggak iuran. Sementara itu, menurut catatan Kompas.com, total tunggakan peserta mandiri pada akhir 2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 triliun.

Kebijakan pemutihan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban peserta, tetapi juga memperkuat keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional ke depan.

Sumber: Bisnis.com/Sn

 

Scroll to Top