Jakarta|EGINDO.co Fasilitas kredit yang telah disetujui oleh bank namun belum dicairkan (undisbursed loan) tercatat pada posisi Rp 2.374,8 triliun per September 2025. Angka ini setara dengan 22,54 % dari total plafon kredit bank. Meskipun secara nominal meningkat tipis dari bulan sebelumnya yang mencapai Rp 2.372,11 triliun, porsi terhadap plafon kredit justru menunjukkan sedikit penyusutan dari 22,71 %.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengemukakan bahwa rendahnya permintaan kredit dipengaruhi oleh sikap pelaku usaha yang masih menanti kepastian (wait and see), optimalisasi pembiayaan internal oleh korporasi, serta suku bunga kredit yang masih relatif tinggi. Kondisi ini tercermin dari jumlah undisbursed loan yang masih cukup besar. “Fasilitas pinjaman yang belum ditarik terutama berasal dari segmen korporasi dengan kontribusi utama dari sektor perdagangan, industri, dan pertambangan, serta jenis kredit modal kerja,” ujarnya dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur BI pada Rabu (22/10/2025).
Pada periode yang sama, pertumbuhan kredit perbankan tercatat sebesar 7,70 % secara tahunan (YoY), meningkat dibanding bulan sebelumnya yang 7,56 %. Namun BI mencatat bahwa penurunan suku bunga deposito dan kredit bank masih berjalan lambat. Suku bunga deposito satu bulan hanya turun sebesar 29 basis poin dari 4,81 % di awal 2025 menjadi 4,52 % per September 2025—padahal BI Rate telah dipangkas sebesar 150 basis poin. Penurunan suku bunga kredit juga terbatas, yakni hanya 15 basis poin dari 9,20 % menjadi 9,05 %.
Kondisi tersebut ditegaskan di laporan internal BI bahwa transmisi pelonggaran kebijakan moneter belum berjalan optimal.
Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Baru Efektif 1 Desember 2025
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, BI akan meluncurkan kebijakan baru berupa Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2025. Deputi Gubernur BI, Juda Agung, menyatakan bahwa kebijakan ini diarahkan untuk mendorong akselerasi penyaluran kredit, terutama ke sektor-sektor prioritas sesuai program “Asta Cita” pemerintah, seperti pertanian, industri dan hilirisasi; jasa termasuk sektor kreatif; konstruksi, real estate dan perumahan; serta UMKM, koperasi, inklusi dan berkelanjutan.
Bank yang menyalurkan kredit ke sektor-sektor tersebut dapat memperoleh insentif maksimal 5 % dari dana pihak ketiga (DPK) lewat lending channel. Selain itu, bank yang segera menurunkan suku bunga kredit dapat mendapatkan tambahan insentif maksimal 0,5 % dari DPK melalui interest rate channel. Total maksimal insentif yang dapat diperoleh bank adalah 5,5 % dari DPK. Skema ini memperhitungkan kecepatan dan komitmen penyaluran kredit, bukan hanya realisasi historis.
Implementasi KLM dilakukan melalui mekanisme pengurangan giro wajib minimum (GWM) bank di BI secara rata‐rata, dengan laporan berkala terkait komitmen dan realisasi penyaluran kredit/pembiayaan oleh bank. BI akan mengevaluasi realisasi dibandingkan dengan komitmen dan dapat mengurangi besaran insentif jika target tidak terpenuhi.
Tinjauan dan Prospek Ke Depan
Meskipun likuiditas perbankan tercukupi, lemahnya permintaan kredit dan rendahnya kecepatan penurunan suku bunga kredit menjadi tantangan utama bagi efektivitas kebijakan moneter. Dengan perilaku korporasi yang memilih pembiayaan internal dan segmen unggulan seperti perdagangan, industri, dan pertambangan menunjukkan porsi undisbursed yang tinggi, maka percepatan penyaluran kredit ke sektor produktif menjadi sangat penting.
Kebijakan KLM yang akan diberlakukan sejak Desember diharapkan mampu mempercepat penyaluran kredit, menyempurnakan transmisi pelonggaran moneter, serta mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sumber: Bisnis.com/Sn