Kemenperin Terbitkan Permen Baru TKDN, Dorong Penguatan Industri Nasional

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Apabila produk berteknologi tinggi dapat diproduksi oleh industri dalam negeri, maka pemerintah wajib memprioritaskan pembelian produk tersebut.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Apabila produk berteknologi tinggi dapat diproduksi oleh industri dalam negeri, maka pemerintah wajib memprioritaskan pembelian produk tersebut.

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Regulasi terbaru ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat daya saing dan kemandirian industri nasional dengan mekanisme yang lebih efisien, cepat, serta berbasis insentif.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa aturan baru ini merupakan hasil kajian panjang yang dimulai sejak Maret 2025, sekaligus menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang telah berlaku lebih dari satu dekade.

“Regulasi tidak boleh dianggap sakral. Ketika kondisi lapangan berubah, pemerintah harus berani menyesuaikan. Karena itu, sejak Maret 2025 kami memulai pembahasan revisi atas Permenperin 16/2011,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).

Menurut Agus, penerbitan Permenperin 35/2025 berangkat dari asas keadilan fiskal. Karena dana pengadaan barang dan jasa pemerintah bersumber dari pajak rakyat, maka penggunaannya harus kembali mendukung industri serta tenaga kerja di dalam negeri.

“Kita ingin melindungi tenaga kerja dan ekosistem industri nasional. Jika produk dalam negeri sudah memiliki nilai TKDN di atas 40 persen, belanja pemerintah wajib menggunakan produk tersebut dan tidak boleh impor,” tegasnya.

Agus menjelaskan bahwa kebijakan TKDN berlaku untuk seluruh jenis produk industri yang dibeli pemerintah dan BUMN/BUMD melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, tanpa membedakan apakah produk tersebut berteknologi tinggi atau tidak.

“Ukuran utama bukan pada tingkat teknologi produk, tetapi kemampuan industri dalam negeri untuk memproduksinya,” kata Agus.

Jika suatu produk berteknologi tinggi sudah bisa dibuat oleh industri nasional, pemerintah wajib memprioritaskan penggunaannya. Namun, apabila belum tersedia di dalam negeri, impor masih diperbolehkan.

Sementara itu, untuk sektor rumah tangga dan swasta, penerapan kebijakan TKDN akan menyesuaikan dengan kebijakan kementerian atau lembaga pembina sektor masing-masing.

Menanggapi spekulasi yang menyebut revisi aturan TKDN dilakukan karena tekanan luar negeri, Agus membantah tegas. Ia menyebut, pembahasan revisi sudah dilakukan sebelum munculnya kebijakan Trump Tarif pada April 2025.

“Revisi ini bukan karena tekanan eksternal, melainkan kesadaran kolektif bangsa untuk memperkuat produk dalam negeri,” ujarnya.

Mengutip Kontan.co.id, aturan baru ini juga sejalan dengan arah kebijakan substitusi impor dan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Sementara CNN Indonesia mencatat, penerapan TKDN menjadi instrumen penting pemerintah untuk menciptakan efek berganda (multiplier effect) terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Agus menegaskan, Permenperin 35/2025 merupakan bagian dari implementasi Asta Cita kedua, ketiga, dan kelima, yang mencakup peningkatan nilai tambah sumber daya domestik, penguatan sektor industri, serta perluasan kesempatan kerja.

“Setiap rupiah dari APBN yang digunakan untuk membeli produk dalam negeri akan menciptakan nilai tambah dua kali lipat bagi ekonomi nasional. Sebaliknya, bila digunakan untuk produk impor, nilai tambah itu justru dinikmati negara lain,” tutup Menperin.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

 

Scroll to Top