Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Indonesia secara resmi membuka kembali akses pasar kredit karbon untuk pembeli dari luar negeri melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Kebijakan baru ini menggantikan Perpres No. 98 tahun 2021 yang sebelumnya menjadi payung regulasi NEK.
Dengan regulasi tersebut, proyek-proyek penurunan emisi di Indonesia dapat menjual kredit karbonnya ke pembeli internasional dalam skema sukarela (voluntary), asalkan telah diverifikasi oleh lembaga akreditasi yang menggunakan standar internasional dan sekaligus memberi nilai tambah terhadap target iklim nasional.
Meski regulasi ini membuka pintu bagi investor global, masih ada tantangan serius terkait integritas dan keandalan pasar karbon Indonesia. Ketua Umum Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), Riza Suarga, menyatakan bahwa rasa percaya dari pelaku pasar internasional belum mudah dibangun karena persoalan verifikasi dan validasi proyek masih perlu pembenahan mendalam. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, kehadiran regulasi saja tidak cukup mendatangkan arus pembelian kredit karbon secara masif.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme safeguard agar integritas karbon nasional tetap terjaga. Salah satu langkahnya adalah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan organisasi seperti IOJI (Indonesia Ocean Justice Initiative) untuk merumuskan pedoman operasional yang menjamin tidak terjadi manipulasi, double counting, atau klaim ganda atas kredit karbon.
Hanif menyebut bahwa Indonesia telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (MRA) dengan lembaga-lembaga standar karbon global seperti Verra (VCS), Global Carbon Council, Plan Vivo, dan Gold Standard, serta menjalin Letter of Intent dengan Puro Earth. Dengan demikian, setiap kredensial kredit karbon Indonesia diharapkan memenuhi standar internasional dalam verifikasi dan otorisasi.
Dari perspektif kawasan, Asia Tenggara memiliki potensi besar sebagai pusat pasar karbon global, mengingat kekayaan alam dan pertumbuhan ekonomi yang dinamis. Namun demikian, menurut laporan BloombergNEF, masih banyak hambatan yang harus diselesaikan agar pasar regional bisa tumbuh optimal, terutama dalam menyelaraskan standar integritas dan memperkuat kepercayaan pembeli global.
Pada 2024, Asia Tenggara menyumbang 9 % dari total pasokan kredit karbon dunia. Namun, proporsi kredit karbon berbasis alam (nature-based) justru menurun drastis dari 85 % pada 2021 menjadi 19 % pada 2024, seiring permintaan global yang menuntut kualitas dan kredibilitas tinggi.
Perlu dicatat bahwa Indonesia sudah meluncurkan perdagangan karbon internasional perdana melalui IDXCarbon pada 20 Januari 2025, di mana unit karbon senilai 1,78 juta ton CO₂e dari sektor energi telah diotorisasi untuk transaksi internasional.
Regulasi Perpres 110/2025 diharapkan memberi kepastian hukum bagi investor asing, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta perdagangan karbon global. Namun keberhasilan nyata tetap sangat tergantung pada kemampuan menjaga integritas, transparansi, dan tata kelola yang kredibel.
Sumber: Bisnis.com/Sn