Jakarta|EGINDO.co Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai bagian dari upaya memperkuat daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih akan dikaji secara hati-hati agar tidak menekan keseimbangan fiskal negara.
Menurut Purbaya, keputusan mengenai penyesuaian tarif PPN akan dipertimbangkan setelah pemerintah meninjau perkembangan ekonomi hingga Maret 2026. “Setelah triwulan pertama tahun depan, kami bisa melihat bagaimana respons sistem terhadap kebijakan fiskal, termasuk dalam mengelola uang. Dari situ akan terlihat, apakah perlu dorongan tambahan atau tidak,” ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Ia menambahkan, pemerintah telah menyalurkan likuiditas sebesar Rp200 triliun melalui bank-bank Himbara untuk mendorong konsumsi masyarakat. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup tanpa perbaikan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran.
“Kami tidak ingin kebijakan populis justru memperlebar defisit APBN hingga melampaui batas 3 persen dari PDB,” tegas Purbaya.
Kinerja PPN Masih Belum Optimal
Meski penerimaan PPN tumbuh dalam beberapa tahun terakhir, kinerjanya dinilai masih belum mencerminkan potensi sebenarnya. Data Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan PPN pada 2024 mencapai Rp828,5 triliun, atau hanya 6,9 persen dari total konsumsi rumah tangga sebesar Rp11.964,9 triliun.
Dengan tarif PPN 11 persen, semestinya potensi penerimaan mencapai sekitar Rp1.316 triliun. Artinya, pemerintah hanya berhasil memungut sekitar 62,9 persen dari potensi yang ada. Angka ini masih lebih rendah dari rata-rata negara lain yang mampu mencapai sekitar 70 persen.
Kinerja tersebut juga menunjukkan peningkatan tipis dari tahun-tahun sebelumnya, di mana rasio VAT gross collection tercatat 61,5 persen pada 2022 dan 62,5 persen pada 2023.
Menurut pengamat perpajakan Darussalam dari DDTC, rendahnya rasio pemungutan PPN di Indonesia disebabkan oleh banyaknya pengecualian pajak (tax exemption) dan insentif fiskal yang terlalu luas. “Tax expenditure kita besar, sementara basis pajak semakin sempit. Ini membuat sistem PPN kurang efisien,” ujarnya kepada Kontan.co.id (15/10/2025).
Belanja Perpajakan Masih Didominasi Insentif Konsumsi
Dalam RAPBN 2026, belanja perpajakan atau tax expenditure diproyeksikan mencapai Rp563,6 triliun, di mana sekitar 65,9 persen atau Rp371,9 triliun dialokasikan untuk sektor konsumsi. Sementara itu, insentif untuk Pajak Penghasilan (PPh) diperkirakan mencapai Rp160,1 triliun, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp150,3 triliun.
Di sisi lain, realisasi penerimaan pajak per September 2025 mencapai Rp1.295,3 triliun, turun 4,4 persen (yoy) dari periode yang sama tahun 2024. Penerimaan PPN dan PPnBM juga menurun 3,2 persen menjadi Rp702,2 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, penurunan tersebut dipengaruhi oleh restitusi pajak yang cukup besar. “Restitusi artinya pengembalian ke wajib pajak. Dana itu kembali ke masyarakat dan dunia usaha, sehingga uang bisa beredar di perekonomian,” katanya dalam konferensi pers (CNBC Indonesia, 15/10/2025).
Perlu Reformasi Administrasi PPN
Terlepas dari rencana penurunan tarif, para ekonom menilai perbaikan administrasi PPN lebih mendesak dilakukan. Kompleksitas sistem pelaporan dan banyaknya kebijakan pengecualian membuat penerimaan tidak maksimal.
Ekonom INDEF Eko Listiyanto menilai reformasi sistem PPN harus diarahkan pada perluasan basis pajak dan integrasi data transaksi. “Penurunan tarif boleh dipertimbangkan, tapi harus dibarengi dengan digitalisasi pelaporan agar tax gap bisa ditekan,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com (15/10/2025).
Rencana penurunan tarif PPN yang digagas Purbaya Yudhi Sadewa mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat tanpa mengorbankan stabilitas fiskal. Namun, tanpa reformasi administrasi yang menyeluruh dan pembatasan insentif pajak yang tidak efektif, kebijakan ini berisiko mengurangi penerimaan negara lebih jauh.
Sementara itu, pemerintah diharapkan dapat menjaga disiplin fiskal agar defisit tidak melebar, sembari memastikan kebijakan pajak tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat luas.
Sumber: Bisnis.com/Sn