Pasar Karbon Indonesia Dibuka Kembali bagi Pembeli Internasional: Antara Harapan dan Tantangan Integritas

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Setelah sempat tertahan oleh ketidakpastian regulasi, pasar kredit karbon Indonesia kini kembali dibuka bagi pembeli luar negeri melalui terbitnya Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Kebijakan baru ini menggantikan Perpres No. 98 Tahun 2021 dan membawa sejumlah pembaruan aturan yang lebih rinci.

Dalam Pasal 58 ayat (1) Perpres 110/2025, dijelaskan bahwa kredit karbon dari proyek pengurangan emisi di Indonesia dapat dijual ke pembeli internasional tanpa harus menunggu target NDC nasional tercapai.

Pemerintah juga menyederhanakan mekanisme perdagangan karbon melalui pembentukan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terpisah dari sistem registri GRK sebelumnya, untuk memperkuat transparansi dan efisiensi.

Meskipun kebijakan ini disambut sebagai sinyal positif bagi investor global, sejumlah pihak menyuarakan kekhawatiran terkait integritas pasar karbon Indonesia. Ketua Umum IDCTA, Riza Suarga, menyatakan bahwa pembenahan proses verifikasi dan validasi proyek karbon sangat penting agar kredit yang ditawarkan benar-benar memiliki kualitas tinggi. Dia menegaskan bahwa regulasi baru saja tidak cukup untuk menarik pembeli jika prosedur pelaksanaannya rapuh.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan bahwa pemerintah tengah merancang mekanisme pengawasan dan “safeguard” agar skema karbon nasional tak mudah disusupi manipulasi. Menurutnya, integritas pasar sangat krusial karena jika kepercayaan investor terganggu, seluruh proyek karbon domestik bisa terdampak negatif.

Beberapa isu utama yang mencuat adalah:

  • Verifikasi dan adisionalitas (additionality): bagaimana memastikan bahwa proyek karbon benar-benar menghasilkan pengurangan emisi yang tidak terjadi tanpa insentif pasar karbon.

  • Standar dan akreditasi internasional: kredit karbon yang diperdagangkan secara sukarela harus diverifikasi oleh badan yang diakui secara global, dan memberikan kontribusi terhadap target iklim nasional.

  • Risiko regulasi yang berubah: reputasi Indonesia dalam komitmen regulasi yang konsisten menjadi sorotan bagi pelaku pasar global yang cenderung hati-hati.

Relevansi kawasan Asia Tenggara juga diperhatikan. Laporan BloombergNEF menyebut bahwa Asia Tenggara berpotensi menjadi hub karbon global karena modal alam yang melimpah dan pertumbuhan ekonomi pesat, tetapi masih dibayangi permasalahan pasar regional yang belum optimal. Sumbangan kredit karbon Asia Tenggara terhadap pasokan global mencapai sekitar 9% pada 2024, namun kontribusi dari proyek berbasis alam justru menurun dari 85% (2021) menjadi hanya 19% (2024).

Sejak peluncuran bursa karbon domestik IDXCarbon pada September 2023, aktivitas perdagangan masih tergolong rendah. Beberapa bulan bahkan tidak mencatat transaksi dari pembeli internasional meski akses sudah dibuka sejak awal 2025.

Dengan hadirnya Perpres 110/2025, peluang bagi Indonesia untuk menjadi pemain lebih aktif dalam pasar karbon global terbuka lebar. Namun, keberhasilan dimensi ekonomi jangka panjang tergantung pada kekokohan tata kelola, kredibilitas sertifikasi, serta sinergi antara pemerintah dan pelaku proyek. Tanpa itu, potensi penjualan karbon dapat terganjal oleh keraguan dan penurunan kepercayaan investor.

Sumber: Bisnis.com/Sn

 

Scroll to Top