Korlantas Polri Perluas Sistem Tilang Elektronik, Hadirkan ETLE Mobile dan Statis untuk Perkuat Pengawasan Digital

Mobil patroli Mazda milik Korlantas Polri yang dilengkapi 8 kamera pengintai di atapnya dan satu unit perangkat Portable ETLE tampak terparkir di halaman Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (9/10/2025). 


i
Mobil patroli Mazda milik Korlantas Polri yang dilengkapi 8 kamera pengintai di atapnya dan satu unit perangkat Portable ETLE tampak terparkir di halaman Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (9/10/2025). i

Jakarta|EGINDO.co Korlantas Polri memperluas penerapan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dengan meluncurkan dua inovasi baru, yaitu ETLE mobile dan ETLE statis-portabel. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital kepolisian dalam upaya meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Dari pantauan di halaman Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (9/10/2025), tampak dua jenis perangkat utama yang kini digunakan dalam sistem ETLE. Di satu sisi terlihat mobil patroli Mazda berwarna putih-biru bertuliskan Korlantas dengan delapan kamera canggih di atapnya. Kamera ini mampu merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis selama kendaraan melakukan patroli. Inilah yang disebut ETLE mobile, berfungsi sebagai alat penegakan hukum yang bergerak secara dinamis.

Sementara di sisi lain terdapat unit trailer putih bertuliskan Portable ETLE, dilengkapi tiang tinggi dengan dua kamera besar yang dapat diputar ke berbagai arah. Perangkat ini termasuk kategori ETLE statis-portabel, yang bisa dipindahkan ke titik rawan pelanggaran seperti perempatan padat, jalan tol, atau ruas jalan yang sering terjadi pelanggaran.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa ETLE portable memiliki fungsi yang sama dengan ETLE statis konvensional, namun lebih fleksibel untuk ditempatkan di berbagai lokasi. “Portable ETLE kerjanya hampir sama seperti statis, sedangkan ETLE mobile satu kendaraan dilengkapi delapan kamera yang mampu mendeteksi pelanggaran saat patroli berlangsung,” ujar Agus di Jakarta.

Menurutnya, pengembangan ETLE kini tidak hanya terbatas di titik tetap, melainkan dapat diterapkan secara dinamis melalui kendaraan patroli maupun perangkat handheld yang dioperasikan oleh petugas bersertifikat. ETLE statis difokuskan pada pengawasan di area tetap seperti simpang jalan besar, sedangkan ETLE mobile mendukung patroli digital yang bergerak di lapangan.

Kedua sistem tersebut menjadi bagian dari program nasional “Polantas Menyapa”, yang mengedepankan transformasi digital dan pendekatan edukatif kepada masyarakat. “Kami ingin memperkuat citra polisi lalu lintas yang modern, humanis, dan responsif terhadap perubahan teknologi,” tambah Agus.

Saat ini, Korlantas Polri telah mengoperasikan 1.641 unit ETLE di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi 3.000 hingga 5.000 unit pada tahun 2027, agar sistem pengawasan lalu lintas berbasis digital dapat menjangkau lebih luas.

Data Korlantas menunjukkan, penerapan ETLE terbukti menekan angka fatalitas kecelakaan sebesar 19,8 persen pada semester pertama 2025, atau setara dengan lebih dari 2.500 nyawa yang berhasil diselamatkan. Agus menegaskan, peningkatan disiplin masyarakat di jalan merupakan hasil nyata dari penegakan hukum berbasis teknologi tersebut.

Sementara itu, laporan Detik.com menyebutkan bahwa sistem ETLE juga telah diintegrasikan dengan data kependudukan dan kendaraan bermotor, sehingga penindakan pelanggaran dapat dilakukan secara transparan tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Adapun menurut Kompas.com, keberadaan ETLE mobile di sejumlah daerah terbukti mempercepat proses penegakan hukum dan meningkatkan efisiensi pengawasan di lapangan.

Dengan langkah ini, Korlantas Polri berharap penerapan teknologi digital dapat semakin memperkuat budaya tertib berlalu lintas di seluruh Indonesia sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

 

Scroll to Top