Jakarta|EGINDO.co Penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga akhir Agustus 2025, pemerintah berhasil menghimpun pajak senilai Rp41,09 triliun dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aktivitas ekonomi digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, mayoritas penerimaan berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp31,85 triliun. Selain itu, pajak dari aset kripto menyumbang Rp1,61 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,99 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,63 triliun.
“Pada Agustus, DJP menunjuk empat entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc. Dengan penambahan ini, total perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 236,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, Jumat (26/9/2025).
Pada bulan yang sama, DJP juga mencabut penunjukan TP Global Operations Limited sebagai pemungut PPN PMSE. Sepanjang 2025, kontribusi pajak digital terinci sebagai berikut: PPN PMSE Rp6,51 triliun, pajak aset kripto Rp522,82 miliar, pajak fintech Rp952,55 miliar, dan Pajak SIPP Rp786,3 miliar.
Rosmauli menegaskan, sektor digital kini menjadi motor penggerak baru penerimaan negara. “Pajak digital semakin memperkuat perannya dalam menopang penerimaan di era transformasi digital,” ucapnya.
Dari sisi makro, total penerimaan pajak hingga Agustus 2025 tercatat Rp1.330,4 triliun atau 55,7 persen dari target Rp2.387,3 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan ada lima langkah yang disiapkan untuk menggenjot penerimaan, salah satunya menindaklanjuti tunggakan pajak dari sekitar 200 wajib pajak dengan nilai mencapai Rp50–60 triliun.
Sebagai pembanding, CNBC Indonesia (20/9/2025) melaporkan bahwa kontribusi pajak digital di Indonesia sejalan dengan tren global, di mana negara-negara anggota OECD juga mulai memperkuat skema pemajakan atas aktivitas digital lintas batas. Sementara itu, menurut Bisnis.com (5/9/2025), penerimaan dari sektor digital di Indonesia tumbuh lebih cepat dibandingkan pajak sektor konvensional yang cenderung melambat akibat tekanan harga komoditas dunia.
Sumber: rri.co.id/Sn