Medan | EGINDO.com – Merujuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023–2024, dugaan penyimpangan Lapangan Merdeka Medan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Isu dugaan praktik mafia proyek kembali mencuat di Kota Medan. Sejumlah pejabat tinggi Pemko Medan disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kawasan Lapangan Merdeka dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp588,7 miliar.
Proyek yang menjadi sorotan publik ini dinilai bermasalah sejak tahap tender. Pasalnya, proses lelang dilakukan hingga tiga kali meskipun pekerjaan sudah berjalan menuju tahap penyelesaian. Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di masyarakat terkait transparansi dan integritas pelaksanaan proyek.
Pegiat jasa konstruksi, Erwin Simanjuntak, mengungkapkan pihaknya telah resmi melaporkan dugaan penyimpangan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda pemeriksaan lanjutan.
“Laporan sudah kami serahkan, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Fakta dugaan korupsi sudah jelas, tapi Kejaksaan belum juga memulai proses hukum. Ada apa dengan Kejaksaan?” kata Erwin kepada wartawan menegaskan.
Laporan yang disampaikan merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023–2024. Salah satunya terkait PT Lince Romauli Raya yang disebut menunggak pembayaran denda keterlambatan sebesar Rp2 miliar. Selain itu, pada tahap kedua ditemukan indikasi penyimpangan di PT Cumedang Sakti Kontrakindo dengan anggaran Rp497,2 miliar. Dugaan adanya penggelapan terkait pembuangan tanah galian sebanyak 2.000 kubik ke Kodam I/BB senilai Rp254 juta lebih, ternyata fiktif.
Meski temuan BPK telah dipaparkan secara jelas, kasus ini seakan jalan di tempat. Situasi tersebut menimbulkan dugaan adanya perlindungan hukum atau praktik tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi besar di Sumatera Utara. Publik kini semakin meragukan independensi aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang melibatkan pejabat elit.
Bs/timEGINDO.com