Pemerintah Tetapkan Target Agresif Reduksi Batu Bara & Perluasan Energi Terbarukan dalam PP KEN 2025

Teknisi melakukan pengecekan rutin pada proyek PLTS Terapung Cirata, Purwakarta, Jawa Barat pada Selasa (26/9/2023)
Teknisi melakukan pengecekan rutin pada proyek PLTS Terapung Cirata, Purwakarta, Jawa Barat pada Selasa (26/9/2023)

Jakarta|EGINDO.co  Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) pada 15 September 2025, yang memuat peta jalan ambisius untuk menurunkan penggunaan batu bara dan memperluas pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).

Dalam Pasal 12 ayat (b) PP tersebut, pemerintah menetapkan target transisi energi primer dengan tujuan menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan sekaligus menekan emisi gas rumah kaca sektor energi.

Langkah Reduksi Batu Bara

  • Tahun 2030: porsi batu bara diturunkan menjadi hanya 40,8 % – 41,6 %

  • Tahun 2040: ditargetkan 28,9 % – 31 %

  • Tahun 2050: menyusut lagi ke 19,1 % – 20,9 %

  • Tahun 2060: paling dominan turun ke 7,8 % – 11 % 

Peningkatan Kontribusi EBT

Pemerintah merinci proyeksi bauran EBT melalui berbagai sumber energi seperti hidro, surya, angin, biomassa, panas bumi, biogas, hingga nuklir:

  • Hidro: dari 1,8 %–2,3 % (2030) → 4,9 %–5,1 % (2060)

  • Surya: 1,3 %–1,6 % (2030) → 29,8 %–32 % (2060)

  • Angin: 0,3 %–0,5 % (2030) → 0,9 %–1,1 % (2040)

  • Biomassa: 7,2 %–9 % (2030) → 12,2 %–13,4 % (2060)

  • Panas Bumi: 3,4 %–4 % (2030) → 4,9 %–5,2 % (2060)

  • Biogas: 0,013 %–0,014 % (2030) → 0,043 %–0,049 % (2060)

  • Nuklir (memulai dari 2032): 0,4 %–0,5 % → naik ke 11,7 %–12,1 % (2060)

  • Bahan Bakar Nabati: 5,1 %–5,2 % (2030) → turun ke 2,1 %–2,6 % (2060)

  • EBT Lainnya (jenis lain-lain): 0,1 %–0,2 % (2030) → 1,5 %–1,6 % (2060)

Dengan begitu, energi surya ditargetkan menjadi tulang punggung EBT pada masa mendatang, sementara nuklir juga mulai diperhitungkan sebagai sumber penting dalam bauran energi nasional.

Berita Terkait & Fakta Tambahan

  1. PLN Diberi Mandat Atur Ekspor-Impor Listrik
    Berdasarkan PP KEN, pemerintah menetapkan PT PLN (Persero) sebagai pelaku yang diberi wewenang mengelola ekspor-impor listrik lintas negara guna efisiensi dan keamanan pasokan.

  2. Media Bisnis: Reduksi Batu Bara hingga 2060 & Fokus Surya–Nuklir
    Jurnal bisnis menyebut bahwa target penurunan batu bara hingga 7,8 % pada 2060 selaras dengan dorongan pemerintah agar energi surya dan nuklir menjadi andalan dalam bauran EBT.

  3. Catatan dari IESR: Kekhawatiran Ambisi EBT Kurang Tajam
    Lembaga riset IESR menyoroti bahwa dalam beberapa rancangan kebijakan lama, target EBT (energi terbarukan) justru dievaluasi menurun dibanding masa sebelumnya, padahal transisi energi memerlukan target yang semakin ambisius agar sesuai tuntutan global.

Sumber: Bisnis.com/Sn

Scroll to Top