Jakarta|EGINDO.co Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat mengenai daftar uang Rupiah yang resmi dicabut dan ditarik dari peredaran. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas dan efektivitas uang Rupiah yang beredar di masyarakat.
Meskipun statusnya tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah, BI menegaskan bahwa uang yang sudah ditarik masih bisa ditukarkan. Batas waktu penukaran ditetapkan maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Kebijakan ini berlaku untuk uang kertas maupun logam sebagaimana diatur dalam Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, penukaran hanya dapat dilakukan apabila fisik uang lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya masih bisa dikenali. Sebaliknya, uang yang ukurannya sama dengan atau kurang dari setengah tidak dapat ditukar.
Daftar Uang Kertas yang Dicabut
-
Rp100 emisi 1984
-
Rp10.000 emisi 1985
-
Rp5.000 emisi 1986
-
Rp1.000 emisi 1987
-
Rp500 emisi 1988 (dicabut 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028)
-
Pecahan Dwikora emisi 1964 (Rp0,05–Rp0,50), dicabut 15 November 1996, penukaran sampai 14 November 2029
-
Rp500 emisi 1991 dan 1997
-
Rp1.000 emisi 1993 (dicabut 1 Desember 2023, penukaran hingga 1 Desember 2033)
Daftar Uang Logam yang Dicabut
-
Pecahan Rp2–Rp10 emisi 1970–1979 (penukaran sampai 14 November 2029)
-
URK seri peringatan 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970)
-
Seri Cagar Alam (1974–1987)
-
Seri Save The Children (1990)
-
Seri Perjuangan ’45 (1990)
-
Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995)
-
Seri For The Children Of The World (1999)
-
Pecahan logam Rp500–Rp1.000 emisi 1991–1997 (penukaran hingga 1 Desember 2033)
BI menegaskan penukaran uang dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia maupun bank umum yang ditunjuk.
Sebagai catatan, Kompas (1/12/2023) melaporkan bahwa penarikan uang kertas Rp1.000 emisi 1993 merupakan bagian dari upaya BI memperkuat sistem pembayaran nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah. Sementara itu, CNBC Indonesia (24/9/2023) menambahkan bahwa penarikan uang lama dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu peredaran uang tunai dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Sumber: rri.co.id/Sn