IDXPROPERT Menguat Usai Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Hingga 2026

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Indeks saham sektor properti (IDXPROPERT) bergerak positif setelah pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah hingga 2026.

Berdasarkan data Bloomberg, pada perdagangan Senin (22/9/2025) pukul 14.29 WIB, IDXPROPERT naik 0,83% ke level 884,55. Kenaikan ini berbanding terbalik dengan kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang justru terkoreksi 0,40% ke posisi 8.016.

Meski demikian, pergerakan saham emiten properti masih terpantau bervariasi. Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) menguat 1,32% menjadi Rp13.400, disusul PT Pakuwon Jati Tbk. (PWON) yang naik 1,05% ke Rp384. Sementara itu, saham PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) terkoreksi 1,07% menjadi Rp925, dan PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) turun 1,96% ke Rp1.000. Adapun PT Intiland Development Tbk. (DILD) stagnan di Rp138.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perpanjangan insentif PPN DTP telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perumahan. “PPN ditanggung pemerintah ini diberlakukan sampai 2026. Jadi untuk rumah dengan harga sampai Rp2 miliar, PPN DTP tetap berlaku penuh,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah menanggung 100% PPN untuk pembelian rumah atau apartemen baru siap huni dengan harga jual hingga Rp2 miliar. Untuk hunian senilai Rp2 miliar–Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku pada porsi harga Rp2 miliar pertama, sementara sisanya dikenakan tarif normal.

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia maupun asing yang memenuhi syarat kepemilikan properti, dengan ketentuan hanya berlaku untuk satu unit hunian per orang. Insentif gugur apabila pembelian dilakukan lebih dari satu unit, pembayaran uang muka dilakukan sebelum masa berlaku, atau properti dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun.

Sebelumnya, insentif PPN DTP sektor perumahan dijadwalkan berakhir pada akhir 2025 sebagaimana tercantum dalam PMK No. 60/2025. Dengan keputusan terbaru ini, sektor properti diharapkan dapat terus bergairah hingga 2026.

Disclaimer: Berita ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham. Segala keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan pembaca.

Sumber: Bisnis.com/Sn

Scroll to Top