Medan | EGINDO.com – Penyelewengan dana desa, akibatnya puluhan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dinonaktifkan dan tiga dipecat. Menurut Inspektur Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatra Utara, Mus Mulyadi Malau ada 10 kepala desa (Kades) direkomendasikan dinonaktifkan, sedangkan 3 lainnya diusulkan dipecat karena kesalahan berulang.
Katanya dugaan penyelewengan dana desa. 10 Kades tersebut disarankan untuk diberhentikan sementara. Meski demikian, pihaknya belum bisa memaparkan siapa saja kesepuluh oknum Kades yang akan diberhentikan sementara tersebut. Pemberhentian sementara tersebut untuk mempercepat dan memudahkan proses pemeriksaan.
Mus Mulyadi Malau mengungkap, sepanjang 2025, laporan masyarakat yang masuk ke Inspektorat Tapteng totalnya mencapai 65 laporan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 6,5 miliar. Dari 65 laporan tersebut, 19 laporan telah selesai kita proses, dan laporan hasil pemeriksaan (LHP)-nya pun sudah selesai. Dengan demikian, kades yang dinonaktifkan sepanjang 2025 ini berjumlah 19 orang, dan 3 di antaranya diberhentikan permanen.
Sementara itu informasi yang diperoleh wartawan bahwa 10 kades yang direkomendasikan dinonaktifkan itu berasal dari Kecamatan Sorkam 4 orang, Pasaribu Tobing 2, Andam Dewi 2, Sirandorung 1 dan Barus Utara 1 orang. Sedangkan 3 kades yang diusulkan dipecat berasal dari Kecamatan Kolang 1 orang dan Sosorgadong 2 orang.@
Bs/timEGINDO.com