Perpres Pembangkit Listrik Sampah Rampung, Menunggu Ditandatangani Presiden

Pembangkit Listrik Sampah
Pembangkit listrik sampah

Jakarta | EGINDO.com – Peraturan Presiden (Perpres) Pembangkit Listrik Sampah telah rampung, kini menunggu ditandatangani Presiden. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Perpres untuk mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) telah selesai dan disepakati oleh pihak-pihak terkait.

Hal itu dikatakannya di Graha Mandiri, Jakarta, pada Senin (1/9/2025) kemarin. “Kami baru saja menyelesaikan, perbaikan menyeluruh soal sampah ya, Perpres sudah selesai semua, yang menggunung-menggunung nanti akan kerjasama dengan beberapa kalangan untuk kita selesaikan secepat-cepatnya,” ujarnya.

Zulkifli menambahkan, peraturan turunan, terkait persyaratan dan perizinan dari Perpres Sampah akan diselesaikan dalam waktu 3-6 bulan. “Nanti akan kita selesaikan dalam 3-6 bulan ini persyaratan perizinan, sehingga nanti bisa menyelesaikan (aliran listrik) dalam tempo 1 tahun atau 1,5 tahun,” tambahnya.

Sementara itu Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung juga menyatakan bahwa beleid tentang pembangkit listrik tenaga sampah ini sudah rampung. “Untuk Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Sampah ini kan Prepresnya sudah disiapkan, jadi dia sudah hampir final, tinggal implementasi, jadi harmonisasi sudah selesai,” katanya.

Yuliot menambahkan, langkah pembangunan PLTSa merupakan salah satu upaya untuk meningkatan ketersediaan energi dari sektor listrik. “Kalau kita dari Kementerian ESDM itu kan, jadi kita meningkatkan ketersediaan energi. Ketersediaan energi itu ada dua, ini BBM, kemudian itu ada kelistikan. Untuk kelistikan, kita akan menambah 10 tahun ke depan, di RUPTL sudah 69,5 GW,” jelasnya.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top