Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Desak Pemerintah Atur Kebijakan Impor

Kebun Tebu
Kebun Tebu

Jakarta | EGINDO.com – Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah untuk merevisi Permendag Nomor 16/2025 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor di Indonesia. Peraturan ini dinilai dapat menyebabkan anjloknya harga tetes tebu dan mengancam swasembada gula nasional.

Pemendag 16/2025 merupakan peraturan baru menggantikan kerangka kebijakan impor sebelumnya yang diatur dalam Permendag 36/2023. Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2025.

Sekjen DPN Aptri M Nur Khabsyin mengungkapkan, petani tebu mengecam akan melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) jika Pemerintah tidak segera menunda dan merevisi implementasi Permendag 16/2025. “Kalau tidak direvisi atau tidak kembali ke Permendag yang sebelumnya, Petani tetap akan melakukan ujuk rasa di Kemendag karena ini akan mengakibatkan pabrik gula berhenti giling,” kata Nur kepada wartawan di Jakarta.

Dijelaskannya dengan berlakunya Permendag 16/2025 akan berdampak pada terbukanya keran impor etanol tanpa adanya kuota atau pembatasan tertentu, sehingga berpotensi menghentikan produksi gula dalam negeri. Hal itu akan mengancam target swasembada gula nasional dan juga akan mengancam target swasembada pangan.

Menurutnya tetes gula yang menumpuk di gudang pabrik terlalu lama akan menjadi limbah yang berbahaya. Hal itu akan mengganggu keberlangsungan operasional pabrik gula yang juga tidak sejalan dengan target pemerintah dalam mempercepat swasembada gula.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top