Perlu Dipahami Setiap Orang, Perbedaan Nikah dan Kawin

Nikah dan kawin
Nikah dan kawin

Jakarta | EGINDO.com – Perlu dipahami oleh setiap orang agar tidak salah sebut. Perbedaan Nikah dan Kawin. Sering dianggap memiliki makna atau arti yang sama. Namun, maknanya berbeda. Dilansir dari laman resmi kemenkumham.go.id, nikah bisa sah secara agama tanpa pencatatan negara, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum. Sebaliknya, kawin dalam konteks hukum negara harus dicatat sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 agar memiliki legalitas sah.

Perbedaan nikah dan kawin. Nikah adalah:  1. Akad yang bersifat syar’i dan religious. Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia (kemenag.go.id), nikah adalah “akad yang menghalalkan hubungan antara pria dan wanita dalam ikatan pernikahan yang sah menurut agama Islam”. Hal ini ditegaskan dalam laman resmi Direktorat Bimas Islam Kemenag. 2. Ibadah sunnah yang bisa menjadi wajib. Dalam buku Fiqh al-Islami wa Adillatuhukarya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili (2002), nikah disebut sebagai ibadah yang sangat dianjurkan dan bisa menjadi wajib jika seseorang sudah mampu secara jasmani dan rohani serta khawatir terjerumus ke dalam perzinaan. 3. Memiliki tujuan membentuk keluarga sakinah. Menurut buku Hukum Perkawinan Islam di Indonesiaoleh Abdul Manan (2006), nikah ditujukan untuk membentuk keluarga bahagia dan menjaga keturunan secara sah dan terhormat.

Sementara itu pengertian kawin adalah: 1. Terminologi hukum yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1 menyebutkan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. 2. Mewajibkan pencatatan negara. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 2 ayat (2), disebutkan bahwa “Setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ini membedakan “kawin” secara legal dengan nikah yang hanya bersifat religius. 3. Digunakan dalam konteks administratif. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI menyebutkan, dalam praktiknya, kata “kawin” dipakai secara hukum sebagai istilah resmi di dokumen-dokumen negara, seperti akta nikah, data kependudukan, dan peraturan pemerintah.

Kemudian perbedaan nikah dan kawin bisa dikenali dari pengertiannya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kawin adalah membentuk keluarga dengan lawan jenis atau melakukan hubungan kelamin. Sementara itu, nikah adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan, pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan dalam Islam dinilai sebagai sebuah ikatan yang kokoh dan sebuah komitmen yang menyeluruh terhadap kehidupan, masyarakat dan manusia untuk menjadi seseorang yang terhormat.

Perbedaan nikah dan kawin juga bisa dilihat dari pernikahan yang merupakan sebuah ibadah yang terikat dalam hukum Islam. Melansir cendikia.kemenag.go.id, kata nikah berasal dari bahasa Arab Al-Jam’u yang berarti bertemu atau berkumpul. Menurut istilah, nikah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam.

Perbedaan nikah dan kawin bisa dilihat dari pengertian adalah: Kawin memiliki pengertian yang lebih luas. Istilah ini bisa juga digunakan untuk menyebut proses reproduksi hewan dalam berkembang biak. Dalam KBBI disebutkan juga bahwa salah satu pengertian kawin adalah berkelamin (untuk hewan). Di sinilah letak perbedaan nikah dan kawin yang paling kentara, di mana kawin kerap berkonotasi negatif. Definisi kata kawin lebih sering dikaitkan dengan hubungan biologis atau hubungan seksual antara pasangan suami dan istri.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top