Medan | EGINDO.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 7,9 miliar dari penerimaan opsen (pungutan tambahan pajak) pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tahun 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tapteng, Basyri Nasution mengungkap, penerimaan sebagaimana hasil perjanjian kerja sama antara Pemprov Sumut dengan Pemkab Tapteng tentang optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen.
Katanya rinciannya, target PAD dari penerimaan opsen PKB senilai Rp 4 miliar, kemudian dari opsen BBNKB senilai Rp 3,9 miliar. Basyri Nasution mengatakan, operasi pemeriksaan terpadu akan terus berlangsung hingga Desember 2025. Dalam hal ini, BPKPAD Tapteng bekerja sama dengan Kantor Bersama Samsat Pandan dan Satlantas Polres Tapteng. Operasi pemeriksaan terpadu yang kita lakukan ini merupakan sosialisasi sekaligus penindakan bagi kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan.
Basyri Nasution meyakini, target PAD dari opsen PKB dan BBNKP akan tercapai 100%. Melihat pencapaian hingga Juli 2025, penerimaan PAD dari opsen PKB dan BBNKP telah terealisasi sebesar Rp 6.246.603.889 atau 79,07%. Adapun dasar hukum penerimaan opsen tersebut salah satunya, UU 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu PKB, BBNKB, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen BBNKB yaitu, opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen Pajak MBLB adalah opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.@
Bs/timEGINDO.com