Jakarta|EGINDO.co Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati, menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) memiliki kontribusi strategis dalam memperkuat ekonomi kreatif (ekraf) sekaligus mempercepat transformasi ekonomi nasional. Penegasan ini disampaikan dalam seminar IPxpose di SMESCO Indonesia, Jakarta Selatan.
Menurut Vivi, selain memperkokoh posisi ekonomi kreatif, KI juga menjadi instrumen penting dalam melindungi hak cipta, merek, dan paten. Ia menekankan urgensi pemberian insentif bagi pelaku ekraf agar mereka terdorong untuk terus berinovasi, berkarya, serta memperoleh penghasilan yang layak demi pertumbuhan kesejahteraan masyarakat.
Secara historis, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada periode 1985–2019 meningkat sebesar 54 persen, dan sepanjang dekade terakhir, sektor ekonomi kreatif mengalami perkembangan yang positif. Namun demikian, Vivi menyayangkan realisasi penjualan produk berbasis KI yang masih sangat rendah, yaitu sekitar 5 persen, yang menurutnya dipengaruhi oleh dominasi fokus pemerintah pada pekerja lintas sektor serta maraknya pelanggaran terhadap hak KI.
Sebagai upaya jangka panjang, Bappenas akan menempatkan pengembangan KI berbasis ekraf dalam Prioritas Nasional 3, sementara Prioritas Nasional 2 akan difokuskan pada penguatan ekonomi kreatif secara umum. Program ini akan didukung melalui APBN dan RPJMN, dengan tolok ukur utama berupa peningkatan produktivitas tenaga kerja di sektor kreatif.
Pandangan Media Lain: Peran Proteksi KI dalam Menunjang Ekraf
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyebut bahwa hingga November 2023, hampir 90 persen pelaku usaha ekonomi kreatif di Indonesia belum memiliki pelindungan KI. Ini berdampak signifikan terhadap rendahnya kontribusi KI terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang berada di angka 7 persen, jauh di bawah Amerika Serikat (41 persen) dan Uni Eropa (47 persen).
DJKI telah meluncurkan sejumlah inisiatif untuk meningkatkan kesadaran dan akses pelindungan, antara lain program Mobile Intellectual Property Clinic, IP Talks, serta layanan POP Hak Cipta dan POP Merek yang memungkinkan pencatatan hak cipta dan merek hanya dalam hitungan menit. Beberapa insentif juga diberikan, seperti tarif khusus untuk UMKM, lembaga penelitian, dan penghapusan biaya paten selama lima tahun pertama bagi penemu yang berhasil memperoleh patennya.
Sumber: rri.co.id/Sn