Rasio Pajak RI Semester I/2025: Hanya 8,42%, Jauh di Bawah Target

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak

Jakarta|EGINDO.co Rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hanya menyentuh 8,42% pada semester I/2025, turun dari 9,49% pada periode sama tahun lalu. Selama enam bulan pertama tahun ini, BPS mencatat PDB atas dasar harga berlaku sebesar Rp11.612,9 triliun, sementara Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan perpajakan Rp978,3 triliun —terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp831,3 triliun dan pendapatan dari bea dan cukai Rp147 triliun. Berdasarkan formula (total penerimaan perpajakan / PDB) × 100%, hasilnya adalah 8,42%. Ini menunjukkan penurunan ketara dibandingkan realisasi semester I/2024, di mana penerimaan pajak mencapai Rp1.028,04 triliun dan PDB Rp10.825 triliun, menghasilkan rasio 9,49%.

Angka ini jauh dari target 2025 sebesar 10,24%, bahkan di bawah proyeksi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang memperkirakan rasio mencapai 10,03%.

Paradoks di Tengah Pertumbuhan Ekonomi: Rasio Pajak Malah Turun

Menariknya, tren penurunan rasio pajak terjadi meski ekonomi tumbuh—kuartal II/2025 mencatat pertumbuhan sebesar 5,12% dibanding 5,05% pada periode yang sama tahun sebelumnya. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, menegaskan bahwa kondisi ini tidak aneh karena tidak semua jenis pajak mencerminkan perkembangan ekonomi saat itu. Misalnya, PPN mencerminkan aktivitas ekonomi secara langsung, sedangkan PPh Badan atau Orang Pribadi baru berpengaruh setelah kinerja perusahaan terlihat, umumnya tahun sebelumnya. Oleh karena itu, penurunan saat ini mungkin mencerminkan dinamika tahun-tahun sebelumnya. Yon meminta publik untuk bersabar sembari menunggu penjelasan mendetail dalam konferensi pers “APBN Kita” mendatang.

Tambahan Insight dari Media Lain

1. Di Balik Angka ‘Rendah’ Tax Ratio

Media Tirto menyebut bahwa rendahnya tax ratio Indonesia sebenarnya juga disebabkan oleh cara perhitungan yang lebih sempit. Pemerintah saat ini hanya memasukkan penerimaan dari pajak pusat (DJP) serta bea dan cukai, dan tidak memasukkan pajak daerah seperti PBB atau BPHTB. Padahal, pajak daerah di Indonesia biasanya berkontribusi sebesar 1–1,5% terhadap PDB setiap tahun. Jika ditambah dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam yang juga tidak diperhitungkan—yang nilainya berkisar 1,5–3,5% terhadap PDB—maka tax ratio sebenarnya bisa mendekati 13–13,5%.

2. Proyeksi Tax Ratio 2025 Semakin Melemah

Menurut laporan DDTCNews, outlook tax ratio Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan hanya 10,03%, turun dari target awal 10,24%. Proyeksi ini mencerminkan shortfall dalam penerimaan perpajakan yang diperkirakan hanya sebesar Rp2.387,3 triliun dari target Rp2.490,9 triliun.

Aspek Semester I/2024 Semester I/2025
PDB (triliun) Rp10.825 Rp11.612,9
Total Perpajakan (triliun) Rp1.028,04 Rp978,3
Rasio Pajak 9,49% 8,42%
Target / Proyeksi 2025 10,24% 10,03% (proyeksi)
Scroll to Top