Jakarta | EGINDO.com – Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dicegah ke Luar Negeri (LN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK melakukan pencegahan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lain dalam perkara tersebut.
Dicegah ke Luar Negeri dikatakan Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, pada Selasa (12/8/2025) kemarin bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut.
Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi. Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan mereka di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Dalam perkara itu, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK dan hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.@
Bs/timEGINDO.com