Musk Ancam Gugat Apple Masalah Peringkat Aplikasi xAI di App Store

Elon Musk dengan xAI
Elon Musk dengan xAI

San Francisco | EGINDO.co – Miliarder Elon Musk mengatakan pada hari Senin (11 Agustus) bahwa startup kecerdasan buatannya, xAI, akan mengambil tindakan hukum terhadap Apple. Perusahaan tersebut menuduh Apple melanggar peraturan antimonopoli dalam mengelola peringkat App Store.

“Apple bertindak sedemikian rupa sehingga mustahil bagi perusahaan AI mana pun selain OpenAI untuk mencapai posisi #1 di App Store, yang merupakan pelanggaran antimonopoli yang tegas. xAI akan segera mengambil tindakan hukum,” ujar Musk dalam sebuah unggahan di platform media sosialnya, X.

Musk tidak memberikan bukti yang mendukung klaimnya. Apple, OpenAI, dan xAI tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

ChatGPT saat ini menduduki peringkat teratas di bagian “Aplikasi Gratis Teratas” App Store untuk iPhone di AS, sementara Grok dari xAI berada di peringkat kelima dan chatbot Gemini dari Google berada di peringkat ke-57.

ChatGPT juga memimpin peringkat di Google Play Store, menurut data Sensor Tower.

Apple bermitra dengan OpenAI yang mengintegrasikan ChatGPT ke dalam iPhone, iPad, dan Mac.

“Hai @Apple App Store, mengapa Anda menolak memasukkan X atau Grok di bagian ‘Wajib Punya’ padahal X adalah aplikasi berita #1 di dunia dan Grok nomor 5 di antara semua aplikasi? Apakah Anda bermain politik?,” kata Musk dalam unggahan sebelumnya, Senin.

Komentar Musk muncul di tengah meningkatnya pengawasan ketat terhadap kendali Apple atas App Store-nya oleh regulator dan pesaingnya.

Pada bulan April, seorang hakim AS memutuskan bahwa Apple melanggar perintah pengadilan yang mewajibkannya untuk mengizinkan persaingan yang lebih besar di App Store-nya dan merujuk perusahaan tersebut ke jaksa federal untuk penyelidikan penghinaan pidana, dalam kasus yang diajukan oleh pembuat Fortnite, Epic Games.

Apple didenda €500 juta (US$587 juta) oleh penegak antimonopoli Uni Eropa pada bulan April, dengan alasan bahwa pembatasan teknis dan komersialnya mencegah pengembang aplikasi mengarahkan pengguna ke penawaran yang lebih murah di luar App Store, yang melanggar Undang-Undang Pasar Digital.

Sumber : CNA/SL

Scroll to Top