Jaklarta|EGINDO.co Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, menekankan agar Bank Indonesia (BI) memprioritaskan keamanan data dalam rencana penerapan Payment ID. Ia mengingatkan bahwa jangka waktu lima tahun ke depan mesti digunakan untuk memperkuat regulasi, teknologi, dan sistem perlindungan data pribadi yang menyangkut identitas keuangan dan NIK warga.
Menurut Amin, kekhawatiran publik wajar, mengingat Payment ID menyatukan data rekening bank, e-wallet, pinjaman, dan bantuan sosial. “Keamanan dan rahasia data harus menjadi keutamaan mutlak. Regulasi perlu tegas, termasuk sanksi atas penyalahgunaan,” ujarnya. Amin juga menyoroti pentingnya integrasi antarbank, fintech, e-wallet, dan QRIS agar layanan menjadi seamless tanpa membebani pengguna. Komisi XI akan mengawasi setiap fase implementasi agar manfaat terasa nyata dan risiko terkendali.
Mengenal Payment ID
Payment ID merupakan inisiatif dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang diluncurkan untuk memperkuat sistem pembayaran digital nasional. BI merancang Payment ID sebagai identitas unik bagi setiap WNI, yang digunakan untuk mengidentifikasi dan merekam profil keuangan—mulai dari rekening bank hingga bantuan sosial—secara terintegrasi dengan NIK. Sistem ini akan diuji coba oleh BI pada 17 Agustus 2025, bertepatan HUT ke-80 RI, dengan fokus awal pada penyaluran bantuan sosial non-tunai.
-
Tirto.id menjelaskan bahwa Payment ID adalah kode unik sembilan karakter, bertindak sebagai identitas tunggal untuk merekam transaksi seperti e-wallet, pinjol, hingga pembayaran pajak. Data ini akan digunakan untuk keperluan digitalisasi bantuan sosial, pemberian kredit, dan pengelolaan risiko secara lebih akurat. Untuk kredit, BI akan mengirim notifikasi kepada pemilik data sebelum berbagi informasi ke lembaga keuangan.
-
Aktual.com menambahkan, menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, Payment ID adalah bagian dari BSPI 2025–2030 yang bertujuan menciptakan transparansi penuh dalam ekosistem keuangan nasional. Payment ID memungkinkan pelacakan real-time atas pendapatan, pengeluaran, utang, dan investasi setiap individu. BI memastikan data hanya diakses melalui persetujuan, sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan implementasinya akan dilakukan bertahap mulai 2027 hingga selesai pada 2029.
Kesimpulan
Penerapan Payment ID merupakan langkah strategis dalam revolusi sistem pembayaran digital Indonesia. Meskipun berpotensi membawa efisiensi dan inklusi keuangan, tantangan utama adalah melindungi data warga dari risiko kebocoran dan penyalahgunaan. Imbauan Amin Ak mempertegas perlunya persiapan matang, regulasi kuat, dan pengamanan berlapis sebelum penerapan penuh dimulai.
Sumber: Tribunnews.com/Sn