Jakarta|EGINDO.co Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerapkan efisiensi pada pos anggaran Transfer ke Daerah (TKD) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025. Kebijakan ini resmi diundangkan pada 5 Agustus 2025 dan dimaksudkan untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto antaranya melalui penyesuaian alokasi anggaran yang dianggap tidak mendesak atau kurang produktif.
-
Efisiensi menyasar anggaran TKD yang digunakan untuk infrastruktur, dana otonomi khusus dan keistimewaan daerah, alokasi belum dirinci per daerah, serta TKD yang tidak digunakan untuk layanan pendidikan dan kesehatan. Jenis TKD lainnya juga dapat dikenai efisiensi sesuai arahan presiden.
-
Berdasarkan Pasal 17 ayat (4)–(5) PMK tersebut, dana hasil efisiensi akan dicadangkan—tidak langsung disalurkan ke daerah—kecuali terdapat instruksi dari presiden. Alokasi ini kemudian dijadikan dasar untuk penyesuaian TKD per provinsi, kabupaten/kota, atau per bidang yang adotpsi dalam APBD masing-masing daerah.
-
Pasal 19 mengatur bahwa dana cadangan dapat dialihkan ke Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya tanpa perlu reviu APIP, tetapi tetap mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik tiap jenis TKD.
-
Dengan persetujuan Menteri Keuangan, dana efisiensi juga dapat dialihkan untuk membiayai belanja pegawai, operasional kantor, fungsi dasar, pelayanan publik, maupun program prioritas presiden.
M. Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, menilai bahwa penahanan pencairan TKD berpotensi melemahkan prinsip desentralisasi fiskal dan memperkuat kontrol pemerintah pusat. Ia mengingatkan, hal ini bisa memperbesar kesenjangan infrastruktur dan pelayanan antara daerah, menekan pertumbuhan ekonomi regional, menurunkan daya beli, hingga menyurutkan penciptaan lapangan kerja jika dibiarkan tanpa reformasi tata kelola berbasis kinerja dan transparansi.
Menurut laporan Warta Ekonomi, PMK No. 56/2025 juga menegaskan bahwa efisiensi belanja ditujukan untuk menjaga kesinambungan fiskal dan mendukung program prioritas pemerintah termasuk pembagian efisiensi antara belanja kementerian/lembaga dan TKD.
Sementara itu ANTARA News menekankan bahwa kebijakan efisiensi ini dilaksanakan sesuai arahan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dan ditekankan pentingnya akurasi dan ketepatan sasaran dalam pelaksanaan efisiensi anggaran negara — serta pengaturan lanjutan untuk anggaran tahun 2026.
Kebijakan efisiensi TKD melalui PMK 56/2025 merupakan bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk mendukung prioritas nasional, sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran. Namun, perhatian jangka panjang terhadap otonomi fiskal daerah dan dampak sosial-ekonomi tetap penting demi menjaga keseimbangan pembangunan antarwilayah.
Sumber: Bisnis.com/Sn