Jakarta | EGINDO.com – Pemerintah telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal itu sesuai dengan Penetapan kebijakan cuti bersama 18 Agustus yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).
SKB itu merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Namun, bagaimana dengan karyawan swasta?
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani merespons ketentuan cuti bersama nasional dalam rangka HUT ke-80 RI pada Senin, 18 Agustus 2025. Menurut Shinta, cuti bersama itu bersifat opsional untuk sektor swasta. “Perlu kami sampaikan bahwa bagi sektor swasta, cuti bersama bersifat fakultatif atau opsional. Artinya, pelaksanaannya sepenuhnya dikembalikan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan atau kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” kata Shinta.
Menurutnya sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama di masing-masing perusahaan. Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan keputusan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya. Bagi industri yang memiliki ritme produksi berkelanjutan seperti manufaktur, misalnya, cuti bersama dapat disesuaikan agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi. Sedangkan bagi sektor yang lebih fleksibel, cuti bersama dapat dimanfaatkan untuk memberi jeda bagi pekerja.@
Bs/timEGINDO.com