Bapanas akan Hapus HET Beras, Diganti dengan Sistem Zonasi

beras
Beras

Jakarta | EGINDO.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan penerapan kebijakan harga beras terbaru nantinya akan menerapkan periode transisi serta zonasi. Hal ini menjadi penting agar perubahan standar mutu, jenis, dan harga batas atas dapat diterima dengan baik, mulai dari pelaku usaha sampai konsumen, terutama dengan mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang luas.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, pada Senin (4/8/2025) lalu. Dikatakannya pihaknya terus melakukan diskusi yang insentif dengan seluruh stakeholder dalam penyusunan kebijakan tersebut, mulai dari kementerian, lembaga dan pelaku perberasan.

Arief mengaku pihaknya telah memberikan beberapa alternatif ke Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebagai bahan pertimbangan. Menurutnya nanti setelah ada keputusan, tentu pemerintah akan memberikan waktu transisi untuk penyesuaian, sehingga tidak serta merta langsung diterapkan. Kendati begitu, implementasi secara cepat juga diperlukan untuk meredam fluktuasi pasar beras.

Diakui Arief, memang tidak bisa terhadap perubahan suatu kebijakan, kemudian langsung dieksekusi tanpa ada periode transisi. Tapi ini juga harus disegerakan. Jadi kurang lebih, nanti itu akan in between premium dan medium (standar mutu beras). “Kemudian sebagai informasi, antara harga di daerah sentra produksi dengan harga di Indonesia Tengah dan Indonesia Timur, ada pembedaan harga. Itu juga nanti kita harus atur, karena tidak mungkin di wilayah seperti Indonesia yang luas ini dengan satu harga tanpa memberlakukan zona,” katanya.

Arief menekankan bahwa yang akan diatur pemerintah nantinya adalah beras reguler yang sering dikonsumsi masyarakat. Sementara beras khusus dikembalikan ke mekanisme pasar dan standar mutunya ditentukan melalui suatu proses sertifikasi. “Untuk beras yang reguler, itu beras yang seperti kita makan biasanya, baik beras panjang maupun bulat. Itu harganya tetap akan pemerintah batasi. Syarat mutunya juga disiapkan dengan berbagai kriteria, tapi yang mutlak adalah derajat sosoh 95% dan kadar air 14%. Butir pecah berapanya, itu nanti disampaikan,” kata Arief menegaskan.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top