Jakarta | EGINDO.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) membludak, terbukti dari klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) naik sebesar 114 persen. Untuk korban PHK, berikut cara mendapatkan tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60% dari gaji pokok selama enam bulan.
EGINDO.com mengutip website resmi BPJS Ketenagakerjaan, menyebutkan JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Syarat mendapatkan JKP adalah mengalami PHK yang bukan karena: 1. Mengundurkan diri. 2. Pensiun. 3. Cacat total tetap. 4. Meninggal dunia. 5. Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja.
Untuk mengajukan JKP, korban PHK harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1. Pelaporan PHK disertai bukti. 2. Punya komitmen untuk bekerja kembali. 3. Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. 4. Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU). 5. Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK.
Berikut cara klaim manfaat JKP untuk korban PHK adalah klaim manfaat JKP pada bulan pertama: 1. Masuk ke akun SIAPkerja. Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id. 2. Sudah lapor PHK. Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu. 3. Isi formulir klaim manfaat. Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK). 4. Verifikasi. Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuanmu. 5. Akses manfaat JKP. Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.
Cara klaim manfaat JKP bulan ke-2 sampai 6: 1. Masuk ke akun SIAPkerja. Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id. 2. Asesmen diri. Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id. 3. Selesaikan misi. Anda harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal pada lima perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan. 4. Isi formulir klaim manfaat. Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP. 5. Verifikasi pengajuan klaim. Laporan yang Anda isi akan diverifikasi terlebih dahulu.@
Bs/timEGINDO.com