Medan | EGINDO.com – Sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah senilai Rp1,4 miliar di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2021 hingga 2023, pada Kamis (17/7/2025) berlangsung alot di Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan di PN Medan dimana kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Dua auditor yakni Mangasa Marbun dan Binsar Sirait dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan yang dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat di persidangan mendapat pertanyaan dari majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dengan Hakim anggota Ibnu Kholik dan Gustap Marpaung.
Hakim anggota Ibnu Kholik mempertanyakan dalam laporan ahli disebutkan ada aliran dana sebesar Rp200 juta kepada Afif. Siapa Afif itu? Inisial kah? Kantor atau instansi atau apa. Mangasa Marbun dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan menimpali, berdasarkan dokumen yang diterima dari kejaksaan, pihaknya ada melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak. Diantaranya kepada terdakwa Tengku Paris selaku Ketua KONI, Tengku Ananda Putra selaku Bendahara (berkas terpisah), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengurus cabang olahraga (cabor) dan pihak lainnya.
Ibnu Kholik kembali mencecar dan ahli menerangkan Afif dimaksud adalah sebutan atau panggilan kepada Syah Afandin, juga dikenal sebagai Ondim, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat menggantikan Terbit Rencana Perangin-angin (TRB). “Hasil wawancara kami, Afif dimaksud ditujukan kepada Plt Bupati Syah Afandin atau Ondim, Pak. Cuma keterangan itu kami terima secara lisan. Yang nyerahkan uangnya Erwin (Satria Hasibuan, Wakil Bendahara I KONI Langkat TA 2021) sama yang lain,” kata ahli menerangkan.
Hakim Ketua As’ad mengingatkan kedua ahli agar kedepan lebih jeli dalam mengaudit kerugian keuangan negara. Tidak setengah- setengah. Sebab dalam perkara tersebut dokumen yang mereka terima dari Kejari Langkat hanya cabor tinju, karate, senam, petangque, pencak silat dan taekwondo maka seharusnya, seluruh cabor dan pihak lainnya yang menerima dana hibah diperiksa.
Hakim Ketua juga menyayangkan sikap JPU yang tidak gereget memeriksa pengurus cabor lainnya sebagai penerima dana hibah karena alasan tidak memenuhi panggilan. Persidangan dilanjutkan pekan depan.@
Bs/timEGINDO.com