Jakarta|EGINDO.co Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Selasa (15/7/2025) mengumumkan penurunan tarif impor terhadap produk asal Indonesia. Lewat unggahan di platform Truth Social, Trump menyatakan bahwa tarif yang sebelumnya dikenakan sebesar 32 persen kini dikurangi menjadi 19 persen.
Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari kesepakatan dagang baru antara kedua negara, yang disebut Trump sebagai langkah bersejarah dalam membuka pasar Indonesia secara lebih luas bagi produk-produk Amerika Serikat.
“Saya telah menyelesaikan kesepakatan penting dengan Republik Indonesia setelah berbicara dengan Presiden Prabowo Subianto yang sangat dihormati,” tulis Trump.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia sepakat untuk membeli energi dari AS senilai USD 15 miliar, produk pertanian sebesar USD 4,5 miliar, serta 50 unit pesawat Boeing — sebagian besar di antaranya adalah model 777.
Selain membuka pasar Indonesia bagi sektor pertanian, peternakan, dan perikanan AS, Trump menegaskan bahwa seluruh ekspor AS ke Indonesia akan dibebaskan dari tarif maupun hambatan non-tarif. Sebaliknya, barang-barang Indonesia yang masuk ke pasar AS akan dikenai tarif tetap sebesar 19 persen.
Sebagai tambahan, Trump juga memperingatkan bahwa jika terdapat praktik transshipment dari negara-negara dengan tarif lebih tinggi melalui Indonesia, maka tarif tersebut akan tetap diberlakukan.
Mengutip laporan CNBC International, langkah ini merupakan bagian dari strategi Trump untuk menekan defisit perdagangan bilateral dan memperluas pangsa pasar produk domestik menjelang pemilu presiden AS.
Sementara itu, dikutip dari Bloomberg, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia terkait isi lengkap kesepakatan tersebut. Namun, sumber internal dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut bahwa pemerintah sedang mempelajari dampak jangka panjang dari komitmen dagang ini terhadap sektor industri dan ketahanan ekonomi nasional.
“Kami menghargai itikad baik AS dalam kerja sama ekonomi ini. Namun, kami tetap akan memastikan kepentingan nasional dan pelaku usaha lokal terlindungi,” ujar sumber tersebut.
Kesepakatan ini berpotensi mempererat hubungan bilateral antara Jakarta dan Washington. Namun, di sisi lain, sejumlah analis menilai Indonesia perlu bersikap hati-hati agar tidak merugikan sektor-sektor strategis dalam negeri, terutama dalam menghadapi ketentuan perdagangan yang bersifat asimetris.
Sumber: Tribunnews.com/Sn