Jakarta|EGINDO.co Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan regulasi khusus untuk mengatur perilaku influencer keuangan atau financial influencer (finfluencer). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap konsumen, investor, serta publik secara umum dari potensi penyalahgunaan informasi di sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan sistem keuangan yang lebih kredibel dan aman. Menurutnya, tak semua orang dapat secara bebas memberikan opini publik mengenai produk keuangan tanpa pemahaman yang memadai.
“Beberapa kasus di pasar modal telah menunjukkan bagaimana penyebaran informasi yang tidak tepat dapat menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat. Karena itu, kami sedang menyusun ketentuan lebih lanjut agar perlindungan bagi konsumen semakin optimal,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Lebih lanjut, Mahendra menegaskan pentingnya transparansi peran finfluencer, apakah bertindak sebagai profesional independen atau justru berafiliasi dengan entitas tertentu yang berkepentingan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa regulasi tersebut ditargetkan dapat terbit pada paruh kedua 2025.
“Kami tengah menyusun skema yang memungkinkan finfluencer diwajibkan memiliki sertifikasi tertentu sebelum menyampaikan ulasan atau rekomendasi produk keuangan kepada publik,” kata Friderica, yang akrab disapa Kiki.
Ia menambahkan, praktik serupa telah diterapkan di sejumlah negara maju seperti Inggris dan Australia, di mana para influencer diwajibkan mematuhi standar komunikasi keuangan untuk menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan.
Mengutip CNN Indonesia, beberapa waktu lalu OJK juga menyatakan keprihatinannya atas maraknya promosi investasi berisiko tinggi oleh figur publik tanpa penjelasan risiko yang memadai. Hal ini dinilai turut memicu meningkatnya kasus kerugian investasi yang dialami masyarakat, terutama dari kalangan muda.
Sementara itu, seperti dilansir Kontan, pengamat pasar modal Reza Priyambada menyambut baik rencana OJK ini. Ia menyebut bahwa keberadaan finfluencer harus diimbangi dengan tanggung jawab profesional agar tidak menyesatkan masyarakat. “Informasi keuangan harus akurat dan netral, bukan hanya demi engagement semata,” ujarnya.
Meski belum dapat dipastikan kapan aturan ini akan resmi diberlakukan, OJK memastikan proses perumusannya akan melibatkan pemangku kepentingan terkait demi menjaga keseimbangan antara edukasi, promosi, dan perlindungan konsumen.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bukan merupakan ajakan membeli atau menjual instrumen keuangan. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Media tidak bertanggung jawab atas konsekuensi dari keputusan investasi yang diambil.
Sumber: Bisnis.com/Sn