DPR Pemerintah Sepakat, Advokat Dapat Hak Impunitas Selama Beriktikad Baik Bela Klien

Rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

Jakarta | EGINDO.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat, advokat mendapat hak impunitas selama beriktikad baik membela klien. Hal itu terungkap dalam pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilanjutkan di Komisi III DPR RI pada Kamis (10/7/2025) kemarin dimana disepakati bahwa Advokat mendapatkan hak impunitas diatur di dalam KUHAP.

“Komisi III DPR RI, sudah melakukan RDPU dengan berbagai pihak, banyak juga dari organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang menyampaikan soal impunitas advokat perlu ditegaskan di KUHAP juga. Jadi bukan hanya di undang-undang advokat, tapi juga di KUHAP,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Katanya seluruh poksi yang hadir, kebetulan waktu RDPU tersebut seluruh poksi hadir, seluruh mayoritas anggota yang hadir sehingga memenuhi kuorum. “Bersepakatlah kami, Pak Wamen, para anggota Komisi III, seluruhnya secara bulat untuk memasukkan pasal tersebut ke dalam pasal 140 ayat 2,” katanya.

Habiburokhman membacakan isi Pasal tersebut yang masuk dalam Pasal 140 Ayat 2 sebagai berikut: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan. Ini sudah sesuai dengan undang-undang advokat berikut putusan mahkamah konstitusi yang menambahkan frasa di luar pengadilan itu,” ujar Habiburokhman.

Dijelaskannya soal frasa ‘beriktikad baik’. Penjelasannya, yang sering menjadi karet soal iktikad baik itu siapa yang menafsirkan. Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat.

Menurutnya selama itu mengacu kepada Undang-undang Advokat yang existing tidak ada masalah, saya kira. Jadi kita menambahkan dalam itu DIM 812 pasal 140 kan Ayat 1 berbunyi, advokat berstatus sebagai penegak hukum, menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi, serta dijamin oleh hukum dan peraturan pengundang-undangan.@

Bs/timEGINDO.com

 

Scroll to Top