Kejagung: Kasus Korupsi di Pertamina Total Kerugian Negara Rp285 Triliun

Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka
Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta | EGINDO.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 mencapai Rp285 triliun.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar bahwa total kerugian negara pada kasus Pertamina berdasarkan hasil hitung dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Dikatakan Abdul Qohar bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil hitung yang sudah pasti itu Rp285 triliun, ini terdiri dari dua komponen.

Sementara itu sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan kerugian negara dari perkara tersebut mencapai Rp193,7 triliun pada 2023. Kejagung mencatat kerugian negara ratusan triliun itu dihitung berdasarkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Kemudian selanjutnya, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Kejagung telah menetapkan 18 tersangka belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Teranyar, korps Adhyaksa juga telah menetapkan pengusaha minyak Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Riza dan delapan orang lainnya baru ini ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 10 Juli 2025 kemarin.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top