Jakarta | EGINDO.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Marurar Sirait (Ara) mengumumkan pihaknya resmi membatalkan rencana pembangunan rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi (m2) dan luas tanah 25 m2. Ara menjelaskan, rumah subsidi minimalis itu batal direalisasikan usai mendapat banyak catatan dari sejumlah pihak.
“Saya sudah dengar begitu banyak masukan termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V. Maka saya sampaikan permohonan maaf dan saya cabut ide itu,” jelasnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, pada Kamis (10/7/2025).
Ara mengaku pada dasarnya ide tersebut dicanangkan untuk meningkatkan akses perumahan pada masyarkat di wilayah perkotaan. Dijelaskannya ide tersebut berangkat dari banyaknya keluhan masyarakat yang hendak tinggal di kota tetapi nilai tanahnya terlalu tinggi. “Saya punya ide mungkin yang kurang tepat. Tapi, tujuannya mungkin cukup baik. Tapi kami mesti belajar bahwa ide di ranah publik harus lebih baik lagi, soal rumah subsidi yang diperkecil,” katanya menegaskan.
Sementara sebelumnya, Kementerian PKP sempat bersikukuh menegaskan bahwa usulan tersebut tidaklah menyalahi aturan. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menjelaskan bahwa ukuran rumah subsidi dengan luas bangunan 18 m2 masih masuk ke dalam kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI) apabila dihuni oleh masyarakat yang belum menikah dan maksimal memiliki satu anak.
Kata Sri di dalam SNI itu juga jelas untuk dewasa (minimal) itu 6,4 m2 sampai dengan 9 meter persegi (per jiwa). Kalau untuk anak-anak itu 4,6 meter persegi [per jiwa]. Namun, Sri juga menegaskan bahwa rumah subsidi tersebut masih masuk dalam kategori layak untuk dihuni.
Sri juga memastikan bahwa nantinya pemerintah tidak akan menghapus kebijakan rumah subsidi dengan luas tanah 60 m2. Dengan demikian, apabila masyarakat merasa sudah tidak layak tinggal di rumah minimalis itu maka dapat untuk mencari rumah yang jauh lebih luas.@
Bs/timEGINDO.com