Medan | EGINDO.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mempertanyakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta peta rawan kebakaran di daerah Kota Medan sebagai upaya serius dalam penanggulangan kebakaran di Kota Medan.
Pertanyaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu disampaikan juru bicara FPKS DPRD Kota Medan Datuk Iskandar Muda, pada Selasa (8/7/2025) saat menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Fraksi PKS juga mempertanyakan upaya penanganan dan pencegahan di daerah yang rawan terjadi kebakaran. “Kami pertanyakan, bagaimana bentuk sosialisasi dan edukasi terhadap bahaya dan pencegahan kebakaran untuk masyarakat Kota Medan terutama di wilayah padat penduduk? Pada kesempatan ini kami minta penjelasannya,” kata Datuk.
Disamping itu Fraksi PKS juga mempertanyakan ketersediaan sarana dan prasarana di lingkungan padat penduduk yang rawan terjadi kebakaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
“Mohon penjelasannya. Kebakaran merupakan musibah yang tidak diinginkan dan dapat menimbulkan dampak fatal. Dalam situasi darurat, masyarakat sering kali fokus menyelamatkan barang-barang pribadi dan mengabaikan upaya memadamkan sumber api, sehingga kebakaran dapat meluas dan tidak terkendali,” jelasnya Datuk.
Fraksi PKS menilai perkembangan dan kemajuan pembangunan yang semakin pesat, resiko terjadinya kebakaran semakin meningkat. Penduduk semakin padat, pembangunan gedung-gedung perkantoran, kawasan perumahan, industri yang semakin berkembang sehingga menimbulkan kerawanan dan apabila terjadi kebakaran membutuhkan penanganan secara khusus.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKS berharap Ranperda dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat yang ada di Kota Medan terutama bagi masyarakat yang tinggal dilingkungan yang padat penduduk sehingga mereka dapat merasa aman dan nyaman dilingkungannya.
Selain itu Ranperda juga menjadi dasar hukum bagi para pengembang perumahan dalam menyiapkan fasilitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan pada Pasal 3 ayat 1 yaitu
Manajemen proteksi kebakaran di perkotaan. Meliputi ketentuan manajemen mengenai: proteksi kebakaran di kota; proteksi kebakaran di lingkungan termasuk ketentuan mengenai Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan (SKKL); dan proteksi kebakaran di bangunan gedung termasuk panduan penyusunan model Rencana Tindakan Darurat Kebakaran (RTDK/Fire Emergency Plan) pada Bangunan Gedung, serta pembinaan dan pengendaliannya.@
Bs/fd/timEGINDO.com