Aturan Baru, Barang Pindahan Pejabat Negara dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk

Bebas Bea Masuk
Bebas bea masuk

Jakarta | EGINDO.com – Barang pindahan dari luar negeri yang diberikan pembebasan bea masuk direvisi dimana dalam aturan terbaru terdapat tambahan kategori Warga Negara Indonesia (WNI) yakni pejabat negara.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan, menggantikan aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 28 Tahun 2008 dan mulai berlaku 27 Juni 2025. Dalam pengaturan itu jangkauan subjeknya lebih luas, ada pejabat negara. Kemudian ada WNA (Warga Negara Asing) yang belajar, sebelumnya hanya WNA yang bekerja.

Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Kepabeanan dan Cukai (DJBC) Chotibul Imam dalam media briefing secara virtual yang dikutip EGINDO.com menyebutkan aturan barang pindahan dari luar negeri direvisi karena aturan sebelumnya sudah using, dengan aturan baru, diatur lebih detail lagi yang sesuai kondisi di lapangan.

Selain pejabat negara, orang pindahan yang bisa menikmati fasilitas pembebasan bea masuk impor barang pindahan masih sama dengan aturan sebelumnya yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan atau tanpa keluarga yang menjalankan tugas atau tugas belajar di luar negeri. Tidak hanya itu, WNI yang bekerja di luar negeri, belajar di luar negeri atau karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri juga bisa menikmati fasilitas pembebasan bea.

Sebagai informasi, barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke Indonesia. Barang keperluan rumah tangga yang dimaksud yakni barang untuk digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya. “Kalau barang penumpang batasannya US$ 500, barang kiriman umum US$ 3, barang kiriman PMI US$ 500 per pengiriman. Kalau barang pindahan tidak ada batasannya, nilainya bisa jadi US$ 1.000 nggak ada masalah sepanjang memenuhi ketentuan barang pindahan. Untuk perpajakannya juga tidak dipungut PPN dan dikecualikan dari pemungutan PPh,” kata Chotibul.

Ketentuan tidak berlaku terhadap barang impor berupa kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor; kendaraan yang dioperasikan di air atau udara seperti speed boat dan pesawat udara termasuk suku cadangnya; barang kena cukai; dan barang impor lainnya yang jumlahnya tidak wajar sebagai barang pindahan. Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, barang pindahan harus tiba bersama-sama dengan importir atau maksimal paling lama 90 hari sebelum atau setelah ketibaan importir. Barang tersebut dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan tempat domisili importir di luar negeri.@

Bs/timEGINDO.com

 

Scroll to Top