Jakarta | EGINDO.com – Aturan resmi dari Kemenaker bagi karyawan yang akan menerima BSU Rp 600.000,- Pemerintah segera menyalurkan program bantuan sosial berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU). Belasan juta karyawan akan mendapat BSU. Aturan resmi untuk penyaluran BSU telah terbit. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan penyaluran BSU. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buru. Peraturan penyaluran BSU tersebut diundangkan pada 3 Juni 2025.
“Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” tulis Pasal 2 seperti yang dikutip EGINDO.com pada Sabtu (28/6/2025).
Kemudian pada Pasal 3 menjelaskan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja/buruh. Pekerja/buruh sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan. Adapun syaratnya sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. 2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025. 3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Selanjutnya tertulis “Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Pasal 3 ayat (3).
Lalu pada Pasal 5 mengatakan, pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan. “Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus,” tulis Pasal 6 ayat (1).@
Bs/timEGINDO.com