Jakarta|EGINDO.co Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespons positif kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait skema kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara lebih luwes.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/6/2025), Pramono menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung penuh penerapan sistem kerja tersebut. Ia menyebut bahwa jumlah ASN di Jakarta yang mencapai sekitar 62 ribu orang menjadikan penerapan WFA sebagai langkah yang relevan dan dibutuhkan.
“Jumlah ASN di Jakarta sangat besar, hampir mencapai 62 ribu orang. Jika aturan ini memungkinkan untuk diterapkan, tentu kami akan segera melaksanakannya,” ujar Pramono.
Politikus PDI Perjuangan itu juga membagikan pengalamannya saat menjalankan sistem kerja WFA semasa menjabat sebagai Menteri Sekretaris Kabinet di era Presiden Joko Widodo. Ia meyakini bahwa pola kerja seperti ini bisa meningkatkan efektivitas kinerja ASN, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat merupakan hal yang wajib dijalankan oleh seluruh instansi, termasuk pemerintah daerah. Ia optimistis bahwa penerapan WFA dapat mendorong produktivitas serta membawa manfaat dalam berbagai sektor pelayanan publik.
“Kebijakan ini bisa memberikan dampak positif dalam berbagai bidang, apalagi dengan jumlah ASN yang begitu besar di Jakarta,” tuturnya.
Melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah membuka peluang bagi instansi untuk mengadopsi pola kerja yang lebih adaptif, di mana ASN dapat melaksanakan tugas dari lokasi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pekerjaannya.
Sumber: rri.co.id/Sn