Jakarta | EGINDO.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Filipina di Laut Sulawesi dengan jumlah 17 Anak Buah Kapal (ABK) pada 16 Juni 2025.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP, Pung Nugroho Saksono dalam Konferensi Pers Penangkapan Kapal Ikan Asing Ilegal di Kantor KKP, Jakarta.
Dikatakannya kerugian negara yang berhasil diselamatkan atas penangkapan kapal ilegal ini mencapai Rp 31,6 miliar. Penangkapan merupakan hasil laporan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas) yang terdiri dari beberapa nelayan bahwa ada kapal asing masuk perairan Indonesia. Dari informasi tersebut KKP melakukan validasi di command center dan terbukti memang ada kapal ilegal bernama FBIANI dan LPI masuk ke perairan Sulawesi. “Apabila kita lakukan evaluasi secara hitungan valuasi ini kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp31,6 miliar dari dua kapal ini,” kata Pung.
Menurutnya, KKP melalui Ditjen PSDKP perintahkan operasi penangkapan yang dipimpin Kepala Pangkalan Bitung dan Kepala Pangkalan Tahuna untuk menangkap kapal ilegal dari Filipina. “Pada tanggal 16 Juni kemarin dua kapal asing asal Filipina berhasil ditangkap di wilayah Laut Sulawesi dengan jumlah 17 ABK,” katanya.
Ditambahkannya Laut Sulawesi memang menjadi primadona untuk tuna-tuna berkualitas tinggi. Untuk itu, pelibatan pengawasan dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) daerah perlu diperkuat.
“Sengaja kami libatkan dua kepala UPT tersebut untuk saling menjaga wilayahnya karena ini menjadi wilayah yang seksi di mana Sulawesi tersebut tuna nya besar-besar dan banyak di situ,” katanya.@
Bs/timEGINDO.com