Petani Mengeluh, Diubah Persyaratan Kadar Air Untuk Jagung

Kadar air jagung
Kadar air jagung

Jakarta | EGINDO.com – Petani mengeluh, persyaratan kadar air untuk jagung diubah. Pemerintah menugaskan Bulog untuk menyerap jagung petani sebanyak 1 juta ton dengan syarat kadar air 18-20%. Persyaratan ini dirubah dari sebelumnya kadar air jagung ditetapkan maksimal 14%.

Ketua Pusat Pengkajian dan Penerapan Agroekologi Serikat Petani Indonesia (SPI) Qomarun Najmi mengatakan mendukung perubahan persyaratan kadar air 18-20% kepada petani. Diakuinya selama ini petani sulit mencapai syarat kadar air 14% lantaran tidak memiliki teknologi yang memadai. Dampaknya, jagung petani tidak dapat diserap oleh Bulog dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp 5.500/kg.

Katanya untuk bisa dapat kadar air 14%, memang butuh alat pengering, ketersediaan alat di petani masih kurang tapi dengan kadar air 18-20 % masih bisa dilakukan dengan penjemuran yang sangat mungkin bisa dilakukan petani.

Sementara itu sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan pada tahun 2025 Bulog ditugaskan untuk menyerap sebanyak 1 juta ton jagung. Katanya pemerintah juga menetapkan persyaratan rafaksi, dimana jagung yang bisa dibeli Bulog harus memenuhi persyaratan kadar air maksimal 18-20%. Persyaratan ini dirubah dari sebelumnya kadar air jagung ditetapkan maksimal 14%.

Dalam Konferensi Pers di Kantornya, pada Kamis (12/6/2025) lalu Zulkifli Hasan mengatakan dulu sudah disepakati untuk dibeli Rp 5.500 cuma ada kendala, maka disepakati tadi diperlukan rafaksi antara 18-20% untuk kadar air jagung agar bisa dibeli Rp 5.500/kg.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyiapkan anggaran pembelian jagung. Menurutnya, untuk memenuhi target penyerapan jagung petani sebesar 1 juta ton, maka Bulog perlu suntikan anggaran sebesar Rp 6 triliun.@

Bs/timEGINDO.com

 

Scroll to Top