Jakarta | EGINDO.com – Pemerintah akan merevisi dua peraturan, swasembada gula ditargetkan tercapai 2028. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menargetkan swasembada pangan tercapai sekitar tiga tahun lagi, tepatnya pada tahun 2028.
Dikatakannya saat ini pemerintah tengah menyiapkan revisi aturan guna mendorong produksi gula baik konsumsi maupun industri di dalam negeri dalam negeri. “Kita perlu mempercepat swasembada gula. Beras sudah, jagung yang relatif sudah. Maka, sekarang gula ya. Gula konsumsi kita kurang sedikit, tapi ini kita mau tidak hanya gula konsumsi, tetapi juga gula rafinasi untuk industri. Semua kita bisa, dalam tiga tahun ini kita bisa swasembada, jumlahnya kira-kira 5 juta ton,” katanya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta.
Pemerintah, kata Zulkifli, akan menyempurnakan dua regulasi kunci, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No 40 tentang Swasembada Gula Nasional dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 tentang Percepatan Swasembada Gula. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dukungan pembiayaan untuk petani tebu melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga rendah. Rencana itu akan diatur di Peraturan Pemerintah (PP) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pertanian menjadi program prioritas utama pangan. Maka diperlukan KUR subsidi bunga, termasuk Kopdes itu. Dan ini nanti akan disempurnakan di PP (Peraturan Pemerintah) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, agar nanti pangan dan koperasi desa itu masuk dalam subsidi bunga atau skema KUR.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyebutkan revisi Perpres 40 akan memuat sejumlah poin baru dalam menggenjot produksi gula di tanah air. Arief belum menjelaskan detil apa saja poin yang akan dimasukkan dalam revisi aturan ini. Yang terang, beberapa sorotan utamanya termasuk pemberian insentif pembiayaan yang lebih ringan bagi pelaku usaha. “Poin-poinnya kita ingin mendorong swasembada gula. Artinya kita bicara produksi. Tadi disebutkan misalnya pemberian KUR, ya tadinya misalnya KUR itu 6%, bisa nggak kalau diajukan ke 3%. Kemudian pembentukan Inpres (Instruksi Presiden). Ada angka-angkanya yang mungkin nanti di Inpres-nya setelah jadi aja ya,” katanya.
Menurut Arief, langkah ditempuh untuk memenuhi tingginya kebutuhan nasional. Apalagi, produksi gula dalam negeri juga belum mencukupi, terutama untuk memenuhi kebutuhan industri yang selama ini masih bergantung pada impor. “Poin-poinnya kita ingin mendorong swasembada gula. Artinya kita bicara produksi. Tadi disebutkan misalnya pemberian KUR, ya tadinya misalnya KUR itu 6%, bisa nggak kalau diajukan ke 3%. Kemudian pembentukan Inpres (Instruksi Presiden). Ada angka-angkanya yang mungkin nanti di Inpres-nya,” katanya.@
Bs/timEGINDO.com