Jakarta | EGINDO.com – Kementerian Koordinator Perekonomian buka suara terkait rencana penerapan pungutan ekspor (PE) kelapa bulat. Sebelumnya, penerapan PE untuk komoditas kelapa bulat ini mulai menjadi bahasan di K/L terkait guna meredam mahalnya harga kelapa dan produk turunannya dalam negeri.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini PE ekspor kelapa bulat tersebut masih tahap pembahasan. Sedang dibahas katanya kepada wartawan ketika pada acara pembukaan Holiday Sale di Tangerang Selatan, pada Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, kondisi ekspor kelapa bulat saat ini masih bagus. Dan itu merupakan bagian dari kondisi yang bisa menunjang penjualan kelapa bulat dan perekonomian masyarakat. Dinilainya ekspor kelapa bulat masih bagus dan masih membiarkan masyarakat untuk menikmati hasil berjualan yang baik.
Sementara itu sebelumnya diberitakan Menteri Perdagangan Budi Santoso, mengatakan bahwa penerapan pungutan bea ekspor kelapa bulat akan diterbitkan dan diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menteri Perdagangan Budi Santoso ketika usai agenda Harkonas 2025 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), pada Minggu (18/5/2025) lalu mengatakan secepatnya nanti ada PMK-nya atau Peraturan Menteri Keuangan dari Kemenkeu untuk memutuskan bersama tentang penerapan pungutan bea ekspor kelapa bulat.@
Bs/timEGINDO.com