Jakarta | EGINDO.com – Alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) empat pulau masuk wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) bukan Aceh. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Alasan tersebut tertulis secara resmi berdasarkan lampiran Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi. Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan penentuan status administrasi empat pulau tersebut diputuskan setelah pihak Kemendagri bersama Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah melakukan survei langsung ke pulau-pulau itu.
Safrizal dalam konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, pada Rabu (11/6/2025) kemarin mengatakan survei dilakukan untuk verifikasi faktual atau validasi titik koordinat dan data okupasi. Dijelaskannya salah satu hasil survei yang didapati menggunakan pertimbangan teknis dan historis.
Keempat pulau tersebut memiliki jarak tidak jauh dari bibir pantai Tapanuli Tengah (Tapteng). Dia menyebut pengukuran jarak ini diketahui melalui platform ArcGIS yang digunakan Kemendagri. “Ini Pulau Panjang-nya. Ini, titik ini ke pantai ini kira-kira 1,9 kilometer di pantai Tapteng. Lanjut turun ke bawah, ini Pulau Lipannya. kalau ini tenggelam, ini kira-kira ke pantainya itu 1 kilo. Turun lagi ini ke Pulau Mangkir Ketek, ini lebih pendek lagi kira-kira 0,9 kilometer. Ini (Pulau Mangkir Gadang) 1,2 kilometer ke pantai Tapanuli Tengah,” jelas Safrizal.
“Ini, batas ini, batas daratnya. Jadi ini batas darat Aceh-Sumatera Utara. Ini Tapteng, ini pulaunya, ini yang empat pulaunya ini, ini empat pulaunya, persis di hadapan pantai Tapanuli Tengah, ini batas,” lanjutnya.
Meski begitu, dia mengatakan, untuk batas laut antara Pemprov Aceh dan Pemprov Sumut masih belum ditegaskan terkait keberadaan pulau-pulau ini yang masuk ke wilayah Tapteng. Batas laut masih belum ditegaskan atau diputuskan oleh Mendagri karena masih komplain soal empat pulau ini. Dia mengatakan keempat pulau tersebut tidak berpenduduk. Kemendagri menemukan bangunan rumah singgah hingga musala di ketiga pulau, kecuali di Pulau Lipan.@
Bs/timEGINDO.com