Kementerian ESDM Akan Buat Aturan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

Kantor kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta Pusat. (Foto: Fadmin Malau)
Kantor kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta Pusat. (Foto: Fadmin Malau)

Jakarta | EGINDO.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pedoman Pengelolaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung.

Dalam keterangan resmi ESDM yang dikutip EGINDO.com menyebutkan Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi bahwa regulasi bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi panas bumi Indonesia melalui pemanfaatan langsung panas bumi secara lebih masif dan berkelanjutan. Tidak hanya sebagai sumber pembangkitan listrik, tetapi juga untuk sektor-sektor produktif seperti pariwisata, agrobisnis, dan industry.

“Pemanfaatan langsung panas bumi merupakan wajah baru dari sektor energi bersih yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan. Lebih dari sekadar penyedia energi bersih, panas bumi membuka peluang inovasi bisnis dan industry mulai dari produksi hidrogen hijau, ekstraksi mineral bernilai tinggi, hingga pengembangan ekowisata berbasis panas bumi,” kata Eniya.

Penyusunan aturan ini, kata Eniya, dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan terintegrasi untuk mendorong pemanfaatan langsung panas bumi secara lebih masif dan berkelanjutan. Eniya menerangkan hal yang diatur dalam Permen antara lain proses penyelenggaraan pemanfaatan langsung khususnya yang menjadi kewenangan Menteri ESDM, antara lain terkait penyusunan neraca cadangan pemanfaatan langsung panas bumi, penerbitan sertifikat laik operasi (SLO), pembinaan dan pengawasan, konservasi sumber daya, hingga pengaturan harga energi panas bumi untuk pemanfaatan langsung.

Selama satu dekade terakhir, pemanfaatan panas bumi secara tidak langsung telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 18,2 triliun, serta bonus produksi Rp 1 triliun yang disalurkan ke daerah penghasil sebagai bentuk keadilan fiskal. Selain itu, dalam lima tahun terakhir, sektor ini telah menyerap lebih dari 870.000 tenaga kerja langsung dan tidak langsung. Namun, pemanfaatan secara langsung masih memerlukan dukungan regulasi yang kuat agar dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal, mendorong penerimaan sosial atas proyek-proyek PLTP dan memperluas manfaat panas bumi secara langsung bagi masyarakat.

Katanya kedepan, pemanfaatan langsung panas bumi diharapkan menjadi game changer dalam industri geothermal Indonesia. Pemanfaatan akan mendorong penguatan ekonomi lokal melalui peningkatan nilai tambah produk pertanian, perikanan, dan perkebunan, serta mendorong tumbuhnya ekowisata dan UMKM di sekitar wilayah kerja panas bumi.@

Bs/timEGINDO.com

 

Scroll to Top