Washington | EGINDO.co – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat memerintahkan semua misi AS di luar negeri dan bagian konsuler untuk melanjutkan pemrosesan visa pelajar dan visa pengunjung pertukaran dari Universitas Harvard setelah seorang hakim federal di Boston minggu lalu memblokir sementara larangan terbaru Presiden Donald Trump terhadap pelajar asing di institusi Ivy League tersebut.
Dalam sebuah kabel diplomatik yang dikirim Jumat lalu (6 Juni) dan ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, Departemen Luar Negeri mengutip sebagian dari keputusan hakim tersebut, dengan mengatakan bahwa arahan baru tersebut “sesuai dengan” perintah penahanan sementara.
Berdasarkan perintah yang diberikan kepada Harvard Kamis malam lalu, Hakim Distrik AS Allison Burroughs memblokir proklamasi Trump agar tidak berlaku sambil menunggu litigasi lebih lanjut atas masalah tersebut.
Trump telah mengutip masalah keamanan nasional sebagai pembenaran untuk melarang pelajar internasional memasuki Amerika Serikat untuk melanjutkan studi di Harvard.
Pemerintahan Trump telah meluncurkan serangan multi-cabang terhadap universitas tertua dan terkaya di negara itu, membekukan miliaran dolar dalam bentuk hibah dan pendanaan lainnya serta mengusulkan untuk mengakhiri status bebas pajaknya, yang memicu serangkaian gugatan hukum.
Harvard berpendapat bahwa administrasi tersebut membalasnya karena menolak untuk menyetujui tuntutan untuk mengendalikan tata kelola, kurikulum, dan ideologi fakultas dan mahasiswanya.
Departemen Luar Negeri tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Dalam kabel tersebut, Departemen Luar Negeri menambahkan bahwa semua panduan lain mengenai visa pelajar tetap berlaku, termasuk pemeriksaan media sosial yang lebih ketat dan persyaratan untuk meninjau keberadaan daring para pelamar.
Sumber : CNA/SL