Jakarta | EGINDO.com – Kuota internet hangus, merugikan konsumen dan negara. Komisi I DPR RI menyoroti kerugian negara Rp 63 triliun per tahun akibat kuota internet hangus. Hal itu diungkapkan anggota Komisi I DRP RI, Okta Kumala Dewi, yang mana dia menyoroti temuan Indonesian Audit Watch (IAW) terkait potensi kerugian negara akibat praktik kuota internet hangus yang tidak tercatat secara akuntabel oleh operator layanan mencapai Rp63 triliun per tahun.
Dikatakan Okta, praktik hangusnya kuota internet yang sudah dibayar penuh oleh masyarakat bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Untuk itu, Okta Kumala Dewi anggota dari fraksi PAN meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian BUMN segera mengambil langkah tegas dalam menyikapi temuan tersebut.
Okta Kumala Dewi dalam keterangannya pada Senin (9/6/2025) kemarin mengakui sangat prihatin atas temuan tersebut. Kuota internet yang sudah dibeli masyarakat adalah hak yang tidak boleh hilang tanpa jejak. Hal itu menurutnya bukan semata masalah teknis, ada soal transparansi dan keadilan. Negara tidak boleh diam.
Diminta legislator dari Dapil Banten III itu perlu adanya audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan kuota oleh para penyedia layanan, khususnya yang berada dibawah kendali BUMN. “Saya mendorong Kemkomdigi bersama Kementerian BUMN untuk melakukan audit secara terbuka dan menyeluruh. Masyarakat berhak tahu ke mana perginya kuota yang tidak terpakai dan bagaimana pencatatannya di laporan keuangan perusahaan,” katanya.
Disamping itu Okta juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginvestigasi potensi kebocoran sistemik yang terjadi sejak 2009. “Kalau praktik ini sudah terjadi selama lebih dari satu dekade, dan nilainya mencapai puluhan triliun per tahun, maka ini bukan lagi kelalaian, melainkan potensi penyimpangan. Harus diusut tuntas,” katanya.
Untuk melindungi konsumen digital ke depan, Okta mendesak adanya kewajiban bagi operator untuk menyediakan fitur rollover kuota agar kuota yang tidak terpakai bisa digunakan di periode berikutnya. Rollover kuota adalah salah satu cara sederhana tapi berdampak besar. Hak masyarakat jangan terus dikorbankan demi keuntungan sepihak.@
Bs/timEGINDO.com