Jakarta | EGINDO.com – Ada wacana kenaikan pajak rumah tapak. Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyatakan keberatan dan melakukan penolakan tegas terhadap pernyataan Wakil Menteri Perumahan Fahri Hamzah, yang mewacanakan kenaikan pajak rumah tapak sebagai upaya mendorong masyarakat beralih ke hunian vertikal atau rumah susun (rusun).
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan mengatakan bahwa rumah tapak bukanlah objek spekulatif, melainkan kebutuhan dasar warga negara. Ia mengingatkan bahwa kebijakan pajak seharusnya disusun secara adil, transparan, dan bebas dari pengaruh kepentingan bisnis maupun jabatan ganda pejabat negara.
IWPI juga mengkritisi latar belakang Fahri Hamzah yang tidak memiliki kompetensi di bidang perpajakan, dan menyebut bahwa pernyataan yang dilontarkannya justru berpotensi memperburuk beban psikologis dan finansial masyarakat kelas menengah bawah. “Kami mempertanyakan apakah ini murni kebijakan untuk penataan ruang, atau justru arahan tersembunyi untuk mengarahkan pasar ke pembiayaan BTN,” kata Rinto dalam keterangannya, pada Minggu (8/6/2025) kemarin.
IWPI menilai wacana tersebut tidak hanya minim dasar keilmuan dibidang perpajakan, tetapi juga sarat konflik kepentingan. Hal ini disebabkan posisi Fahri Hamzah yang juga menjabat sebagai Komisaris di Bank Tabungan Negara (BTN), bank milik negara yang aktif mendanai proyek rumah susun dan apartemen.
Untuk itu, IWPI menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, pemerintah diminta menghentikan seluruh wacana kenaikan pajak rumah tapak tanpa kajian publik dan proses partisipatif yang transparan. Kedua, pemerintah segera melakukan audit publik dan yudisial terhadap peran BTN dalam perumusan kebijakan hunian dan perpajakan. Ketiga, presiden diminta untuk mengevaluasi rangkap jabatan pejabat publik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara fungsi bisnis dan kebijakan negara.@
Bs/timEGINDO.com