Kementerian ESDM Tinjau Tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya

Kantor kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta Pusat. (Foto: Fadmin Malau)
Kantor kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta Pusat. (Foto: Fadmin Malau)

Jakarta | EGINDO.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau kegiatan tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya pada Sabtu (7/6/2025). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa sebagian besar lahan tambang telah direklamasi. “Secara total bukaan lahan 263 hektare (ha), 131 ha sudah dilakukan reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil penilaian reklamasinya,” ujar Tri.

Berdasarkan hasil pemantauan udara menggunakan helikopter, Kementerian ESDM menyatakan tidak terlihat sedimentasi di area pesisir, yang biasanya menjadi indikator gangguan lingkungan akibat aktivitas tambang.

Kementerian ESDM masih menunggu laporan lengkap dari tim inspektur tambang yang kini sedang melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat. “Inspektur tambang akan memberikan laporan, kemudian dilakukan evaluasi menyeluruh. Mudah-mudahan enggak terlalu lama kita bisa eksekusi, apa pun nanti eksekusinya,” jelasnya.

PT Gag Nikel merupakan satu dari lima perusahaan yang memiliki izin pertambangan di wilayah Raja Ampat. Empat perusahaan lainnya yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

PT Gag Nikel yang saat ini aktif memproduksi nikel. Perusahaan ini berstatus Kontrak Karya (KK) dan tercatat di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017. Wilayah izin usahanya seluas 13.136 ha. Selain itu, PT Gag Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya di kawasan hutan hingga izin berakhir, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang terakhir direvisi melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, izin yang telah diterbitkan tidak mengubah peruntukan tata ruang yang berlaku.

Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel Arya Arditya menyatakan bahwa perusahaan menjalankan berbagai program keberlanjutan sejak memulai produksi pada 2018. “Sejak memulai produksi pada 2018, Gag Nikel konsisten menjalankan program keberlanjutan ambisius,” kata Arya.@

Bs/timEGINDO.com

 

Scroll to Top