Jakarta | EGINDO.com – Kewajiban perusahaan asuransi dalam menyelenggarakan produk asuransi kesehatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Dalam SEOJK tersebut, tercantum 3 kewajiban yang harus dimiliki perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam menyelenggarakan produk asuransi kesehatan.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, mengatakan pertama, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah harus memiliki tenaga ahli yang memadai, termasuk tenaga medis dengan kualifikasi dokter. Kedua, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah harus memiliki Dewan Penasihat Medis atau Medical Advisory Board. Ketiga, Ismail bilang perusahaan juga harus memiliki sistem informasi yang memadai untuk melakukan pertukaran data secara digital dengan fasilitas Kesehatan.
Dijelaskannya ketiga hal itu dimaksudkan agar perusahaan asuransi dapat melakukan analisis terhadap efektivitas layanan medis dan layanan obat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan berdasarkan data digital yang dikumpulkan. Lebih lanjut, Ismail menerangkan tujuan diterbitkannya SEOJK 7/2025 sebagai langkah penguatan ekosistem, tata kelola, dan pelindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan.
Disebutkannya penerbitan SEOJK 7/2025 dimaksudkan untuk mendorong setiap pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan untuk dapat memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kesehatan dalam jangka panjang.@
Bs/timEGINDO.com