Jakarta| EGINDO.co Pemerintah Tiongkok secara resmi meluncurkan “Visa ASEAN” yang memberikan kemudahan bagi pebisnis dari negara-negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, serta Timor Leste sebagai pengamat ASEAN. Visa ini memungkinkan pemegangnya untuk melakukan kunjungan bisnis ke Tiongkok dengan multiple entry selama lima tahun, dengan masa tinggal maksimum 180 hari per kunjungan. Fasilitas ini juga berlaku bagi pasangan dan anak-anak pemohon yang memenuhi syarat.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 9 Juni 2025, sebagaimana diumumkan oleh Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok di Indonesia. Untuk mengetahui syaratnya, pemohon dapat menghubungi langsung Chinese Visa Application Service Centre (CVASC) di Jakarta untuk mendapatkan informasi terbaru dan detail mengenai persyaratan dan proses aplikasi.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat hubungan ekonomi dan mempermudah mobilitas lintas batas antara Tiongkok dan negara-negara Asia Tenggara. Sebelumnya, Tiongkok telah menerapkan kebijakan bebas visa dengan beberapa negara ASEAN seperti Singapura, Thailand, dan Malaysia.
Menurut data resmi, pada kuartal pertama tahun 2025, Tiongkok menerima lebih dari 9 juta kunjungan warga negara asing, meningkat lebih dari 40% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Selain itu, lebih dari 18.000 perusahaan dengan investasi asing didirikan di Tiongkok dalam empat bulan pertama tahun ini, naik 12,1% dari tahun ke tahun.
Bagi warga negara Indonesia yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, dapat menghubungi Chinese Visa Application Service Centre di Jakarta untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses aplikasi. Dengan adanya Visa ASEAN ini, diharapkan akan semakin memperkuat kerja sama ekonomi dan mempererat hubungan antara Tiongkok dan negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
AW/Berbagai Sumber / portal VisaforChina.cn